Pemkot Cilegon Bakal Turunkan Spanduk Kampanye

Spanduk Kampanye. (Viva.co.id)
Sumber :

BantenViva.co.id - Pemkot Cilegon, Banten, bakal turunkan alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di Kota Baja. APK yang terpasang sembarangan, terutama di pepohonan dan persimpangan jalan, dianggap meresahkan masyarakat.

Begini Klarifikasi Jubir Soal Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak

Penertiban alat peraga kampanye nantinya akan melibatkan Satpol PP, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Banten.

Baca Juga : https://banten.viva.co.id/berita/775-partai-demokrat-dukung-prabowo-waketum-pan-sby-akan-turun-gunung

Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak, Bawaslu Lakukan Penelusuran

"Nanti kita aka libatkan juga PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dalam penertiban itu agar pihak-pihak yang melanggar juga langsung diberikan arahan. Kalau ada pelanggaran, seperti apa juga sanksinya silahkan nanti PPNS yang mengatasi," ujar Ardiano Setiawan, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Cilegon, dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 18 September 2023.

Dia mengakui, saat ini banyak alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan. Seperti di tiang listrik, pohon dan fasilitas umum lainnya yang dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Sekmat Petir Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Fasilitasi Paslon Berkampanye

Hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3) di Wilayah Kota Cilegon.

"Kalau spanduk atau atribut komersial kami sudah tertibkan sejak sebulan terakhir. Tapi kalau berkaitan dengan pemilu kami harus koordinasi dengan Bawaslu," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title