4 WN Inggris Dideportasi Imigrasi Tangerang
- Sherly/viva
VIVA Banten - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan deportasi pada 4 Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Keempat WNA tersebut diamankan hasil dari Pengawasan Keimigrasian pada salah satu Gedung perkantoran di Kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan juga pada tiga apartemen di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Di mana, empat NA dengan inisial JPT, KJM, OTB dan AJC diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian.
"Bahwa telah dilakukan pengawasan keimigrasian di salah satu gedung perkantoran dan apartemen. Hal ini, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut," kata Hasanin selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Selasa, 9 September 2025.
Dijelaskan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 4 (empat) Warga Negara Inggris tersebut.
"Mereka pemegang izin tinggal kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) yang memiliki kegunaan untuk wisata, mengunjungi keluarga, mengikuti rapat, pembelian barang dan menjalani pengobatan, namun berdasarkan hasil temuan merupakan Calon Tenaga Kerja Asing yang sedang menjalani pelatihan sebagai Sales Investasi di Indonesia," jelasnya.
Petugas juga menemukan bahwa empat WNA tersebut mendapat fasilitas, upah dan imbalan selama mengikuti pelatihan kerja di Indonesia seperti konsumsi, tempat tinggal, transportasi serta upah atau imbalan sebesar $200 USD (dua ratus US Dollar) setiap minggunya.
"Ini tentunya bertentangan dengan ketentuan penggunaan Visa On Arrival yang dijelaskan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 TAHUN 2025 tentang Klasifikasi Visa," ujarnya.
Pemegang Visa On Arrival dilarang untuk melakukan kegiatan bekerja serta menerima upah, imbalan atau sejenisnya atas kegiatannya selama berada di Indonesia baik dari perorangan maupun korporasi.
Sehingga, 4 WNA Inggris tersebut telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan juga Penangkalan karena telah melanggar pasal 122 huruf a Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Mereka telah kami deportasi dan masuk k dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu," ungkapnya.