Pelayanan Paspor Meningkat di Semester Satu, Imigrasi Tangerang Bukukan PNPB Rp45 Miliar

Kantor imigrasi tangerang dalam pelayanan pemohonan paspor
Sumber :
  • istimewa

VIVA Banten - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mencatat adanya peningkatan pelayanan paspor sebesar 54.350 permohonan atau 22,05 persen. Angka tersebut terhitung sejak Januari hingga pertengahan tahun 2026.

img_title Terlibat Investasi Bodong, 25 WN Vietnam Dideportasi Melalui Bandara Soekarno-Hatta

"Memasuki pertangan tahun, pelayanan paspor meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 44.532 permohonan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, Jumat, 10 Juli 2026.

Dari pelayanan tersebut, berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp45.414.600.000, atau meningkat 28,28 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp35.401.800.000.

img_title WN Irak Diamankan Imigrasi Bandara Soetta Usai Gunakan Dokumen Palsu

"Capaian ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang diberikan, sekaligus menjadi motivasi bagi jajaran Kantor Imigrasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin cepat, mudah, dan transparan," ujarnya.

Dari seluruh permohonan tersebut, 99,68 persen merupakan permohonan Paspor Elektronik (ePaspor) 48 halaman. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap penggunaan paspor elektronik yang memiliki berbagai kemudahan, termasuk fasilitas autogate di sejumlah bandar udara internasional.

img_title Jelang Cuti Lebaran 2026, Imigrasi Tangerang Hadirkan Paspor Simpatik

Dalam meningkatkan layanan berbasis transformasi digital, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang juga tengah mempersiapkan pengembangan STAR Channel sebuah aplikasi hasil pengembangan internal yang mengintegrasikan layanan informasi dan pengaduan masyarakat dalam satu platform.

Kehadiran STAR Channel diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh informasi keimigrasian, menyampaikan aspirasi maupun pengaduan, serta memantau tindak lanjut penyelesaian secara lebih efektif.

Selain STAR Channel, Kantor Imigrasi Tangerang juga akan menghadirkan layanan Call Center sebagai kanal komunikasi resmi yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi keimigrasian secara cepat, akurat, dan responsif.

"Inovasi ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses layanan sekaligus meningkatkan kualitas komunikasi antara petugas dan masyarakat," ucap Hasanin.

Selain layanan paspor, pada pelaksanaan fungsi pengawasan, hingga pertengahan tahun 2026 Kantor Imigrasi Tangerang telah melaksanakan 152 operasi pengawasan keimigrasian serta 252 Tindakan Administratif Keimigrasian, yang di antaranya meliputi 106 deportasi dan 98 tindakan cegah/tangkal.

"Kami melaksanakan pengawasan keimigrasian dengan 252 tindakan administratif. Pengawasan keimigrasian dilakukan secara rutin melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait, operasi pengawasan lapangan, serta pemanfaatan teknologi informasi guna memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing tetap sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title