Minta Sedekah dan Sumbangan Secara Paksa, WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Tangerang

Proses deportasi WN Pakistan di Bandara Soetta, Tangerang
Sumber :
  • istimewa

VIVA Banten - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial SSJS ditindak berdasarkan aturan keimigrasian, dengan deportasi dan diusulkan masuk daftar cekal oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

img_title Jadi Admin Judi Online, 5 WNA Ditangkap Imigrasi Tangerang

Langkah deportasi dilakukan pihak imigrasi setelah, adanya laporan masyarakat, tanggal 18 Agustus 2026.

Di mana, yang bersangkutan diduga melakukan aktivitas penggalangan dana secara paksa dan menimbulkan keresahan di salab satu masjid kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

img_title Tantangan Transformasi Digital, APRINDO dan UBM Siapkan Talenta AI di Sektor Ritel

"Pengamanan ini kami lakukan sebagai respon cepat terhadap adanya aduan masyarakat terkait dugaan adanya Warga Negara Asing yang meresahkan di lingkungan masyarakat," kata Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kamis, 3 September 2026.

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan yang bersangkutan saat proses pengamanan, diketahui ia datang ke Indonesia pada 22 Juli 2026 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (C1) yang berlaku sampai 19 September 2026.

img_title Pelajar dan Masyarakat Bakal di Edukasi Penggunaan AI Oleh 230 Personel Polda Jabar

Warga Negara Pakistan tersebut mengaku datang ke Indonesia atas utusan dari Yayasan yang berada di Pakistan dengan nama MADARSA JAMIE REHMANIA untuk melakukan penggalangan dana, berupa sumbangan dan sedekah dari masyarakat Indonesia dengan mengatasnamakan yayasan tersebut.

"Jadi dia datang karena mau melakukan penggalangan dana," ujarnya.

Dijelaskan, Bong Bong, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, penggalangan dana itu dilakukannya secara paksa. Hasil laporan dari masyarakat, adanya permintaan sumbangan secara paksa dengan nominal Rp1,5 juta oleh yang bersangkutan.

Dalam melancarkan aksinya ia juga membawa proposal kegiatan yayasan miliknya di Pakistan.

"Yang bersangkutan menggunakan modus dengan menunjukkan proposal yang berisi foto-foto kegiatan amal, kondisi anak yatim yang memperihatinkan di Pakistan dan rincian keperluan yayasan berupa Alquran senilai Rp1,2 juta, Sajadah Rp2,6 juta, serta Mesin Air Rp3,8 juta guna memperoleh simpati warga," jelasnya.

Namun, setelah dilakukan pendalaman dan verifikasi foto-foto yang terdapat dalam proposal tersebut terindikasi merupakan hasil rekayasa atau edit dari Artificial Intelligence.

"Setelah kita lakukan pendalaman dan verifikasi serta dari pengakuan yang bersangkutan, foto-foto yang terdapat dalam proposal tersebut terindikasi merupakan hasil rekayasa atau edit dari Artificial Intelligence (AI) dengan hasil kecocokan sebesar 75 persen," paparnya.

Halaman Selanjutnya
img_title