Langgar Prosedur, TKA asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tangerang
- istimewa
VIVA Banten - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan deportasi pada Hu Junjie, pria asal Tiongkok, usai melanggar aturan keimigrasian berupa izin tinggal.
Hu Junjie yang juga tenaga kerja asing ini, diamankan petugas saat sedang bekerja di kawasan pergudangan dan industri wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Yang mana, ia diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin, yakni bekerja sebagai mekanik pada perusahaan yang tidak sesuai dengan perusahaan penjaminnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin mengatakan, bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang.
"Temuan ini membuktikan bahwa masih ada WNA yang mencoba menyalahgunakan izin tinggalnya untuk bekerja di luar ketentuan. Kami menegakkan hukum secara tegas namun tetap humanis. Seluruh WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai regulasi, termasuk melalui deportasi dan penangkalan bila diperlukan," katanya, Kamis, 11 Desember 2025.
Alhasil, WNA tersebut ditindak berdasaekan aturan berupa deportasi yang dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, pukul 17.00 WIB hingga selesai di Terminal 3 Bandara Soekarno–Hatta, Tangerang.
"Proses deportasi diawasi oleh petugas imigrasi. Ia dideportasi dan penangkalan karena melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.
Hu Junjie dipulangkan menggunakan maskapai TransNusa, nomor penerbangan 8B860, tujuan akhir Guangzhou, Tiongkok.
Ditambahkan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, pentingnya pengumpulan bahan keterangan dan operasi pengawasan mandiri.
"Operasi di kawasan industri ini dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang kami temukan di lapangan. Saat ditemukan, yang bersangkutan sedang melakukan aktivitas sebagai mekanik pada perusahaan yang bukan penjaminnya. Ini jelas pelanggaran izin tinggal. Kami akan terus memperkuat pengawasan di sektor-sektor rawan pelanggaran, terutama di wilayah pergudangan dan industri," ungkapnya.