Hadirkan 3 Saksi Verbalisan Penyidik Kejagung, Lisa Rahmat Tetap Pada Pendiriannya Tidak Pernah Memberikan Suap

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang
Sumber :

Banten.viva.co.id –Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus suap yang menyeret nama pengacara Lisa Rahmat, Selasa 4 Maret 2025 lalu. 

Skandal Suap Rp920 Miliar! Jaksa Dituding Tutupi Asal-Usul Dana, Presiden Prabowo Diminta Copot Jampidsus

Dalam sidang ini, tiga saksi verbalisan dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Ketiga penyidik Jampidsus itu yakni Jaksa Madya Max Jefferson Mokola, Jaksa Muda Ito Azis Wasistomo, dan Jaksa Madya Ade Chandra Oktavia.

Kabar Terbaru Sengketa Tanah Durian Jatohan Haji Arif, Gugatan Anak Kandung Ditolak PN Serang

Ketiga jaksa tersebut dikonfrontasi langsung dengan Lisa Rahmat terkait dugaan pemberian suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Namun, Lisa tetap teguh pada pendiriannya bahwa ia tidak pernah memberikan suap kepada siapapun.

PN Cikarang Diminta Objektif Tangani Perkara Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Terdakwa Setyawan

Dalam persidangan, Lisa Rahmat mengungkapkan keberatannya atas proses penyidikan yang dijalaninya. 

Ia mengklaim pemeriksaan berlangsung di luar batas waktu wajar, bahkan hingga larut malam.

Halaman Selanjutnya
img_title