Sah! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Rencanakan Pembunuh Brigadir Joshua

Fedy Sambo saat di PN Jaksel
Sumber :
  • Viva

Banten – Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti secara sah merencanakan pembunuh terhadap Brigadir N Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Kabar Terbaru Sengketa Tanah Durian Jatohan Haji Arif, Gugatan Anak Kandung Ditolak PN Serang

Hakim Ketua memutuskan Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dan terbukti merusak sistem elektronik.

"Mengadil, menyatakan terdakwa Fedy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Hakim Ketua PN Jakarta, Senin 13 Februari 2023.

PN Cikarang Diminta Objektif Tangani Perkara Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Terdakwa Setyawan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati".

Dua pasal menjerat Sambo, yaitu tindak pidana pembunuhan berencana dan perusakan terhadap CCTV yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana dengan semestinya.

Masih Inget Rozy Zay yang Selingkuh dengan Mertuanya? Kini Telah Divonis 9 Bulan Penjara

Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronok juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemduian hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti terkait dalih pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Hal ini juga dinyatakan hakim bahwa sangat kecil kemungkinan Brigadir Yoshua melakukan pelecehan seksual terhadap istri Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Lalu hakim memutuskan motif pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J tidak wajib dibuktikan, karena dengan alasan motif bukan bagian dari pembunuhan berencana.

Hakim menyatakan unsur sengaja, merencanakan, dan merampas nyawa Brigadir J yang didakwakan terhadap Sambo sudah terbukti, dan diyakini hakim bahwa Sambo ikut menembak Brigadir Yoshua dengan senjata jenis Glock 17 dan menggunakan sarung tangan warna hitam.

Lalu ada juga hal yang memberatkan vonis Sambo, yaitu mencoreng citra dan nama baik Polisi, hakim menyatakan tidak ada keringanan bagi Sambo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, dan kini Ferdy Sambo divonis hukuman mati./Din