Formulir Palsu dan Tuntutan Terdakwa Penggelapan Dana Bank Mayapada, Benarkah?

Sidang Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Di persidangan, Ted Sioeng mengaku heran dengan proses hukum yang dijalaninya saat ini, Katena dilaporkan secara pidana oleh Bank Mayapada selaku kreditur.

Kasepuhan Gelar Alam, Menanam Padi Memanen Kehidupan

Mata uang rupiah

Photo :
  • Pixabay/IqbalStock

Padahal, Ted sebagai debitur sudah melunasi utang piutang sebesar Rp70 miliar. Herannya lagi, Ted yang memiliki kelompok usaha Sioengs Group sudah dipailitkan di Pengadilan Niaga hingga memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Usia 5 Abad Kabupaten Serang dan Seluruh Geliat Pembangunannya

Ted menjelaskan, perkara yang dihadapinya di meja hijau ini terkait uang Rp70 miliar yang dicantumkan sebagai pinjaman dari Bank Mayapada untuk 135 unit rumah di Taman Buah, Jawa Barat. Padahal, Ted mengaku sudah memiliki 135 unit rumah di Taman Buah itu sejak tahun 2008. Pada tahun 2012, kata dia, rumah tersebut dijual kepada Benny Tjokro.

"Jadi 135 unit rumah, waktu itu memang tahun 2008 sampai 2010 sudah ada. Jadi, Rp70 miliar yang saya pinjam waktu itu bukan untuk Taman Buah," kata Ted. 

RS Swasta di Tangerang dan SCRI Taken MoU, Kembangkan Kapasitas Penelitian Klinis

Alur Uang

Ted mengatakan uang yang dipinjam Rp70 miliar itu untuk beli apartemen milik Dato Sri Tahir selaku Pemilik Bank Mayapada di Singapura. Padahal, posisinya Ted juga sudah memiliki rumah di Singapura sehingga anak-anaknya tidak setuju membeli apartemen milik Dato Tahir.

Halaman Selanjutnya
img_title