Formulir Palsu dan Tuntutan Terdakwa Penggelapan Dana Bank Mayapada, Benarkah?

Sidang Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Pihak Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Bank Mayapada menilai tuntutan jaksa penuntut umum yang berpegang pada satu bukti, yakni formulir palsu, yang sudah dibantah dalam persidangan sebelumnya, dianggap menyalahi sistem hukum Indonesia.

Rapat dengan KY, Komisi III Sebut Kasus Ted Sioeng Rekayasa dan Fiktif

Julianto Azis selaku kuasa hukum mengatakan, JPU menafikkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mempailitkan kliennya, sehingga tidak seharusnya menuntut hukuman pidana kepada kliennya. 

"Ahli juga sudah menjelaskan bahwa perkara pailit itu sudah gugatan PKPU dan pailit sudah putus dan inkrah. Bersadarkan Pasal 29 itu sudah dikatakan tidak ada lagi tuntutan setelah dilakukan gugatan PKPU. Itu sudah jelask," kata Julianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditulis Kamis, 13 Februari 2025.

Saksi Ahli Sebut Ted Siong Pailit, Tidak Bisa Dipidana

JPU Kejari Jakarta Selatan menuntut Ted Sioeng dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Jaksa menilai Ted Sioeng terbukti secara salah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP. Hal yang memberatkan yakni mengakibatkan kerugian PT Mayapada Internasional Tbk sebesar Rp133 miliar. 

Julianto menilai, JPU mengesampingkan fakta bahwa Ted Sioeng telah membayar uang kepada Mayapada Rp70 miliar dari total Rp203 miliar yang dituduhkan digelapkan oleh kliennya. 

Sidang Dugaan Penggelapan Dana Bank Mayapada, Terdakwa Minta Sisi Humanis Hakim

Tak hanya itu saja, tuntutan itu juga menunjukan bila penuntut umum mengesampingkan rasa kemanusiaan dalam menyusun tuntutan itu. Sebab, saat ini, kliennya sudah berusia 80 tahun dan sakit.

"Untuk membuktikan beberapa keterangan, terdakwa telah menyanggupi pembayaran utangnya, terus membayar Rp70 miliar," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title