Pagar Laut dan Terbitnya Sertifikat, AHY Minta Pelanggarnya di Proses Hukum

Proses pencabutan pagar bambu yang berada di laut tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten.Viva.co.id - Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang akan dimintai pertanggung jawaban, atas terbitnya Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas laut yang telah dipagari tersebut.

Alasan Demokrat Dukung Andra Soni di Pilgub Banten 2024

 

Karenanya, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), akan membentuk tim khusus yang akan melakukan investigasi mendalam serta mencari solusi.

Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi ke Andra Soni

 

"Otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya. Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah," ujar Herzaky Mahendra Putra, Stafsus Menteri Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, dalam keterangan resminya, ditulis Kamis, 30 Januari 2025.

Soal Pilkada Banten 2024, AHY : Demokrat Akan Bersikap Realistis

AHY Dilantik Jadi Menteri ATR BPN

Photo :
  • Instagram @agusyudhoyono

AHY menduga ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari Kantah Kabupaten Tangerang. Putra sulung SBY itu mempertanyakan terkait Pemprov Banten yang mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), padahal lokasinya berada di laut.

 

Sementara itu, ada 15 desa yang mengajukan surat ke Dinas PUPR Banten, untuk merubah batas laut.

 

"RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah, sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB," tuturnya.

 

Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan meminta Kementrian ATR/BPN melakukan penyelidikan mendalam dan hasilnya disampaikan ke publik, agar tidak menjadi polemik kedepannya.

Patok Bambu Bekas Budidaya Hasil Laut di Kabupaten Serang.

Photo :
  • Istimewa

Jika ditemukan penyalahgunaan wewenang, bisa dilakukan penegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

 

"Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut," jelasnya.