Banyak Pelajar di Kota Serang Pakai Narkoba Hingga Obat Keras

Barang Bukti Obat Keras dan Tembakau Gorila.
Sumber :
  • Yandhi/BantenViva

Untuk tersangka MJ dan AW sebagai pengendar obat keras dikenakan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat 2, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Jadi Pengedar Narkoba, Tidur Pun Tak Nyenyak

"Tersangka narkotika golongan 1 bukan tanaman yang berat barang buktinya di atas 5 gram diterapkan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahuna atau penjara seumur hidup," ujarnya.