Banyak Pelajar di Kota Serang Pakai Narkoba Hingga Obat Keras

Barang Bukti Obat Keras dan Tembakau Gorila.
Sumber :
  • Yandhi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Narkoba hingga obat keras telah menyasar pelajar di Kota Serang, Banten. Terbaru, ada tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba hingga tembakau gorila, mereka membelinya melalui akun Instagram yang berlokasi di Jakarta.

Korem 064/Maulana Yusuf Ajak PWI Banten Bersinergi dalam Penyebaran Informasi

 

Pelaku MJ (25) dan AW (24) menjual obat keras jenis hexymer maupun tramadol ke kalangan pelajar di Kota Serang, Katena harga yang terjangkau untuk anak sekolah. Begitupun RM (19) menjual tembakau gorila ke konsumen yang sama.

Istri Wapres Selvi Ananda Dijadwalkan Kunjungi Kota Serang, Pantau Makan Bergizi Gratis

 

Karena masuknya barang haram, membuat tawuran dan geng motor semakin marak di Ibu Kota Banten.

Videa Dorong Penguatan dan Penggunaan Teknologi dalam Manajemen Sekolah di Seluruh SMPN di Kota Serang

 

"Pengguna narkotika sintetis maupun obat-obatan keras itu pada kelompok warga tertentu, ada di kelompok pelajar, pekerja, ada juga di kelompok masyarakat. Ini bisa menjadi penyebab tindak pidana, baik itu tawuran, geng motor dan yang disebabkan mengkonsumsi obat-obatan," kata Kasatresnarkoba Polresta Serkot, Kompol Yudha Hermawan, Senin, 20 Januari 2025.

 

Saat dilakukan penyitaan dari tersangka MJ dan AW, didapatkan 454 butir tramadol, 1.082 hexymer dan obat keras lainnya sebanyak 908 butir yang dijual antara Rp 10 ribu sampai Rp 80 ribu per 10 butirnya. Selanjutnya ada 60,86 gram tembakau gorila yang disita dari tersangka RM.

Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras Polresta Serkot.

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Ketiganya sudah menjual narkoba dan obat keras ke pelajar maupun masyarakat umum sejak 2024, hingga bisa ditangkap pada Januari 2025.

 

Untuk tersangka MJ dan AW sebagai pengendar obat keras dikenakan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat 2, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

"Tersangka narkotika golongan 1 bukan tanaman yang berat barang buktinya di atas 5 gram diterapkan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahuna atau penjara seumur hidup," ujarnya.