GAWAT, Sumber Uang Suap Rp920 Miliar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

Ilustrasi Suap
Sumber :

Banten.viva.co.id –Sumber uang suap senilai Rp920 miliar dalam kasus dugaan mafia hukum yang melibatkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mulai terkuak. 

IPW dan TPDI Apresiasi Langkah KPK Usut Dugaan Korupsi Rp138 Miliar di Mahkamah Agung

Temuan ini didapat setelah penyidik pidana khusus (pidsus) menggeledah rumah Zarof Ricar pada 24 Oktober 2024 di kawasan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Selain uang tunai berbagai mata uang asing setara Rp920 miliar, petugas juga menyita 51 kilogram emas batangan.

Skandal di Balik Pemilihan Ketua MA: Prabowo Mendukung Yulius Adalah Hoax

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan berbagai catatan mencurigakan. 

Tertulis di antaranya “Titipan Lisa”, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN”, dan “Pelunasan Perkara Sugar Group Rp200 miliar”. 

Kasus Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung, KPK Harus Periksa Seluruh Rekening Terlapor

Menurut sumber di Gedung Bundar, catatan terakhir mencuatkan dugaan bahwa sebagian besar uang suap itu digunakan untuk menyuap hakim agung dalam sengketa perdata bernilai triliunan rupiah antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf melawan Marubeni Corporation (MC).

Perkembangan ini menjadi babak baru dalam pengusutan skandal mafia hukum di MA. 

Kasus mencuat karena Peninjauan Kembali (PK) bernomor 1362 PK/PDT/2024 diputus hanya dalam tempo 29 hari pada 16 Desember 2024 oleh Majelis Hakim Agung. 

Keputusan kilat tersebut diduga melanggar Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang seharusnya memberikan waktu lebih lama untuk memproses PK. 

Kejanggalan ini makin menebalkan kecurigaan bahwa ada aliran suap besar agar putusan PK berpihak pada pihak tertentu.

Sengketa SGC vs MC berawal dari pembelian aset Sugar Group Company oleh Gunawan Yusuf pada 24 Agustus 2001. 

Saat itu, BPPN melelang aset milik Salim Group “apa adanya” seharga Rp1,161 triliun. 

Masalah muncul ketika Gunawan Yusuf menolak membayar utang SGC ke Marubeni Corporation, yang ditaksir triliunan rupiah. Ia menuduh utang itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group dan MC.

Namun, gugatan pihak SGC kalah telak di tingkat kasasi pada 2010 berdasarkan Putusan No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009, yang bersifat inkraht. 

Anehnya, sengketa kembali digugat dengan dalil baru. Beberapa putusan kasasi dan PK lainnya terus muncul hingga melibatkan PK No. 1362 PK/PDT/2024. 

Menurut dugaan, proses ini sengaja dibuat berulang guna “menghancurkan” kewajiban utang SGC terhadap MC.

Dari catatan yang diduga milik Zarof Ricar, mengalir informasi bahwa Rp200 miliar disiapkan sebagai “pelunasan” bagi hakim agung yang menangani sengketa SGC vs MC. 

Sumber internal menyebut Zarof Ricar sudah “bernyanyi” ke penyidik, mengungkap keterlibatan sejumlah oknum penegak hukum. 

Ia diduga mendapat titipan uang dari berbagai pihak, termasuk untuk memengaruhi putusan kasasi dan PK. 

Tak heran, nama-nama hakim agung yang pernah menangani perkara serupa sejak 2015 hingga 2024 pun ikut disebut.

Berdasarkan penelusuran, beberapa perkara sengketa SGC vs MC ditangani majelis hakim agung berbeda. Di antaranya No. 1697 K/Pdt/2015, No. 818 PK/Pdt/2018, No. 887 PK/Pdt/2022, hingga PK No. 1362 PK/PDT/2024 yang diputus super cepat. 

Dalam tiap majelis, muncul nama-nama hakim agung seperti Syamsul Maarif, Panji Widagdo, hingga Nani Indarwati. 

Bahkan Ketua MA saat ini, Sunarto, pernah tercatat sebagai hakim agung dalam putusan PK No. 818 PK/Pdt/2018.

Zarof Ricar diketahui dekat dengan Sunarto. Ia juga beberapa kali terlihat ikut dalam rombongan pimpinan MA, meskipun sudah pensiun sejak 2022. 

Penelusuran lebih lanjut pun memunculkan kabar bahwa ada dugaan uang suap mengalir untuk pembangunan properti milik Sunarto di Sumenep, Madura.

Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, 13 November 2024, anggota DPR Bambang Soesatyo membeberkan adanya “nama hakim” dalam setiap tumpukan uang sitaan di rumah Zarof Ricar. 

Jaksa Agung dan Jampidsus tidak menyangkal, namun belum membenarkan detail. Mereka beralasan alat bukti masih dikumpulkan dan belum bisa disampaikan ke publik. 

Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendesak Kejaksaan Agung menelusuri asal dana dan logam mulia, menilai mustahil Zarof Ricar memiliki semua itu sendiri.

Kekhawatiran lain juga disuarakan Jerry Massie, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S). Menurutnya, PK 1362 PK/PDT/2024 yang tebal berkasnya mencapai tiga meter namun diputus hanya dalam 29 hari, harus diselidiki tuntas. 

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memerintahkan Jaksa Agung agar menyelidiki sumber uang suap dan hakim penerima suap. Tujuannya agar kasus ini tidak lolos seperti beberapa kasus korupsi besar lain.

Gunawan Yusuf, pemilik Sugar Group, pernah tercatat sebagai orang terkaya ke-44 di Indonesia. Ia beberapa kali terseret kasus hukum, namun kerap berujung SP3 atau dihentikan penyidikannya. 

Salah satu kasusnya adalah dugaan penipuan dan TPPU terkait PT Makindo, serta manipulasi pajak Rp494 miliar. Pengamat menduga jaringan kuat melindunginya, apalagi di tengah isu mafia hukum yang tengah menyeruak.

Dengan total uang sitaan Rp920 miliar dan emas 51 kg, banyak pihak menganggap ini sebagai salah satu skandal terbesar di Mahkamah Agung. 

Jika terbukti dana itu dipakai untuk menyuap hakim agung, kepercayaan publik pada institusi peradilan bisa makin tergerus. 

Hingga kini, pihak Kejaksaan Agung belum merilis keterangan resmi soal nama-nama hakim yang diduga terlibat. 

Publik pun berharap semua pihak, termasuk Presiden Prabowo, mampu mendorong penegakan hukum yang transparan.