GAWAT, Sumber Uang Suap Rp920 Miliar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

Ilustrasi Suap
Sumber :

Kasus mencuat karena Peninjauan Kembali (PK) bernomor 1362 PK/PDT/2024 diputus hanya dalam tempo 29 hari pada 16 Desember 2024 oleh Majelis Hakim Agung. 

Pengacara Pemilik Lahan Durian DJHA Yakin Pengadilan Tinggi Banten Jadi Wakil Tuhan di Dunia

Keputusan kilat tersebut diduga melanggar Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang seharusnya memberikan waktu lebih lama untuk memproses PK. 

Kejanggalan ini makin menebalkan kecurigaan bahwa ada aliran suap besar agar putusan PK berpihak pada pihak tertentu.

Dipimpin Hakim Gemes, Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya di PN Jakarta Utara

Sengketa SGC vs MC berawal dari pembelian aset Sugar Group Company oleh Gunawan Yusuf pada 24 Agustus 2001. 

Saat itu, BPPN melelang aset milik Salim Group “apa adanya” seharga Rp1,161 triliun. 

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Masalah muncul ketika Gunawan Yusuf menolak membayar utang SGC ke Marubeni Corporation, yang ditaksir triliunan rupiah. Ia menuduh utang itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group dan MC.

Namun, gugatan pihak SGC kalah telak di tingkat kasasi pada 2010 berdasarkan Putusan No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009, yang bersifat inkraht. 

Halaman Selanjutnya
img_title