Digelar Tertutup, KPU Tetapkan 8 Pasangan Bakal Calon di Pilkada 2024 Tangerang Lolos Administrasi

KPU Kabupaten Tangerang tunjukan berkas penetapan
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, telah mengumumkan para pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi politik, lolos administrasi.

Usai Penetapan KPU, Ruhamaben-Shinta Luncurkan Simbol Kebaruan Bersama

Pada pasangan bakal calon pun, telah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang, serta Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.

Untuk di Kabupaten Tangerang, Ketua Divisi Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Tangerang, Shandi Akbar Kelana mengatakan, hasil rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, semuanya memenuhi syarat.

Protes Warga Tangerang Soal Pembangunan Proyek, Ini Penjelasan Alam Sutera

"Semua calon baik yang partai dan non partai atau independen untuk pemenuhan syaratnya, berkas administrasi, baik syarat calon dan syarat pencalonan semuanya MS (Memenuhi Syarat). Tahapan selanjutnya pengundian nomor urut," katanya, Minggu, 22 September 2024.

Kemudian, untuk di Kota Tangerang Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, M. Taufik MZ mengatakan, terdapat dua pasangan calon (paslon) di kota Tangsel telah memenuhi syarat.

Penambahan Masa Penahanan Kades Tangerang Usai Terlibat Pemalsuan Tanah Dalam Program PTSL

"Alhamdulillah, kedua pasangan calon yang telah mendaftar pada 29 Agustus 2024 lalu, telah melewati seluruh proses verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan dan hasil verifikasi, telah memenuhi syarat dan layak untuk maju dalam ajang kontestasi di Pilwalkot Tangsel," ujarnya.

Hal serupa juga terjadi di Kota Tangerang, dimana, para pasangan calon lolos dalam verifikasi dan ditetapkan sebagai calon di Pilkada 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title