Protes Warga Tangerang Soal Pembangunan Proyek, Ini Penjelasan Alam Sutera

Plang tanah milik negara di Tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Alam Sutera Group angkat bicara mengenai, isu miring soal tudingan warga yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan terkait, proyek pembangunan di kawasan Kabupaten Tangerang.

Said Didu Dipanggil Polisi, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Buat Klarifikasi

Corporate Communication Division Head PT Alam Sutera Realty Tbk, Ch. Rossie Andriani mengatakan, pihaknya selalu bekerja di atas tanah sah berdasarkan izin yang lengkap serta Analisis Dampak Lingkungan yang telah disetujui pihak berwenang.

"Mengenai dampak pembangunan yang merugikan warga dan ancaman penggusuran tanah warga di perbatasan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kami nyatakan bahwa hal tersebut tidak benar," katanya, Minggu 22 September 2024.

Besok, Said Didu Bakal Diperiksa di Polresta Tangerang

Lanjut dia, pada area tersebut telah dipasang plang tanda kepemilikan dan pihak Alam Sutera menyatakan, bahwa tanah yang ada dalam pemberitaan tersebut bukan milik Alam Sutera.

"Pada area tersebut telah dipasang plang tanda kepemilikan, kami juga berharap dapat melanjutkan pekerjaan sebagaimana mestinya di tanah milik kami," ujarnya.

Pengembang di Tangerang Catatkan Penjualan 48 Unit Hunian Senilai Rp225 Miliar

Sebelumnya, warga Kampung Baru, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, melakukan aksi protes di depan pintu masuk kendaraan proyek perumahan Alam Sutera. Mereka menuntut PT Alam Sutera menghentikan pembangunan yang dianggap merusak lingkungan sekitar.