KPU Cilegon Tetapkan Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Minggu, 22 September 2024 - 17:52 WIB
Sumber :
- Yandi/BantenViva
"Sudah rapat koordinasi dengan Bawaslu, kepolisian, TNI dan tiga Bapaslon. Yang bisa masuk 50 diluar Bapaslon. Termasuk di card juga sudah kami sampaikan semalam," terangnya.
Baca Juga :
Pelantikan Anggota DPRD Banten Periode 2024-2029
Selanjutnya, para pasangan calon harus membuat rekening dan pelaporan dana kampanye. Nantinya, para paslon harus membawa surat pengantar dari KPU untuk pembuatan rekening tersebut, serta melapor ke penyelenggara pemilu.
Baca Juga :
Bacalon Walkot Tangerang Jalani MCU di RSUP Dr. Sitanala, Sachrudin : Ini Sudah Ketiga Kalinya
"Sumbangan perorangan itu kisaran Rp75 juta, kalau untuk perusahaan atau kelompok itu besarannya sekitar Rp750 juta, itu di pasal 9 PKPU 14," jelasnya.