KPU Cilegon Tetapkan Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota

Kantor KPU Cilegon
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - KPU tetapkan tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Cilegon yang berlaga di Pilkada Serentak 2024.

Pilkada Kota Serang 2024, Ini Visi Misi Calon Walikota Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia

 

Tiga pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Cilegon yakni, Isro Miraj-Nurrotul Uyun, Helldy Agustian-Alawi Mahmud dan Robinsar-Fajar Teguh Hadi Prabowo.

Budi Rustandi Janji Permudah Investasi Jika Terpilih Jadi Walikota Serang

 

Tahapan selanjutnya pengundian nomor urut yang dilakukan Senin, 23 September 2024 di kantor KPU Kota Cilegon. Mereka akan berkontestasi di perhelatan Pilkada Serentak 2024.

Selamatkan Aset Pemerintah, Kejari Cilegon Diberi Penghargaan

 

"Jadi dari tiga bapaslon yang Memenuhi Syarat (MS) sudah kita tetapkan dan akan dilanjutkan besok 23 september pengundian nomor urut, mulai jam 14.00 di kantor KPU," ujar Urip Hariyanto, Komisioner KPU Cilegon, dikantornya, Minggu, 22 September 2024.

 

Untuk kelancaran pengundian nomor urut, massa pendukung yang masuk dibatasi, karena lokasi yang sempit. Setiap pasangan calon hanya 50 massa pendukung yang diperbolehkan masuk ke halaman KPU Cilegon. 

KPU Pandeglang buka rekrutmen PPK (detikcom)

Photo :
  • -

Persiapan pengamanan dan pengundian nomor urut juga sudah dilakukan KPU Cilegon dengan menggelar rapat bersama Bawaslu, kepolisian dan TNI.

 

"Sudah rapat koordinasi dengan Bawaslu, kepolisian, TNI dan tiga Bapaslon. Yang bisa masuk 50 diluar Bapaslon. Termasuk di card juga sudah kami sampaikan semalam," terangnya.

 

Selanjutnya, para pasangan calon harus membuat rekening dan pelaporan dana kampanye. Nantinya, para paslon harus membawa surat pengantar dari KPU untuk pembuatan rekening tersebut, serta melapor ke penyelenggara pemilu.

Ilustrasi Pencoblosan Di TPS

Photo :
  • Viva.co.id

"Sumbangan perorangan itu kisaran Rp75 juta, kalau untuk perusahaan atau kelompok itu besarannya sekitar Rp750 juta, itu di pasal 9 PKPU 14," jelasnya.