Pengakuan Pelaku Eksibisionis di Kabupaten Serang
Jumat, 13 September 2024 - 18:14 WIB
Sumber :
- Yandi/BantenViva
Pelaku kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat aksi eksibisionisme nya itu, pelaku MNA diancam Pasal 36 Undang-undang Pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca Juga :
Posko Relawan Airin Rachmi Diany dan Andika Hazrumy di Pilkada Serentak 2024 Resmi Berdiri
"Pelaku eksibisionis membuntuti korban yang saat itu di jalan raya, setelah dibuntuti, pelaku melakukan kegiatan seksual, korban panik dan memvideokan hingga viral di medsos," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Serang, Ipda M. Aqlizar Akbar, dikantornya, Jumat, 13 September 2024.