Pengakuan Pelaku Eksibisionis di Kabupaten Serang

Pelaku Eksibisionis Diperiksa di Polres Serang.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Pelaku kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat aksi eksibisionisme nya itu, pelaku MNA diancam Pasal 36 Undang-undang Pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Kabupaten Serang Dijaga Tiga Polres Saat Pilkada Serentak 2024

"Pelaku eksibisionis membuntuti korban yang saat itu di jalan raya, setelah dibuntuti, pelaku melakukan kegiatan seksual, korban panik dan memvideokan hingga viral di medsos," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Serang, Ipda M. Aqlizar Akbar, dikantornya, Jumat, 13 September 2024.

 

Kabag Ops Polres Serang Pimpin Patroli ke Sejumlah Titik, Ini Hasilnya