Pengakuan Pelaku Eksibisionis di Kabupaten Serang

Pelaku Eksibisionis Diperiksa di Polres Serang.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Pelaku kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat aksi eksibisionisme nya itu, pelaku MNA diancam Pasal 36 Undang-undang Pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Posko Relawan Airin Rachmi Diany dan Andika Hazrumy di Pilkada Serentak 2024 Resmi Berdiri

"Pelaku eksibisionis membuntuti korban yang saat itu di jalan raya, setelah dibuntuti, pelaku melakukan kegiatan seksual, korban panik dan memvideokan hingga viral di medsos," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Serang, Ipda M. Aqlizar Akbar, dikantornya, Jumat, 13 September 2024.

 

Residivis Curanmor Tewas di Amuk Massa Saat Beraksi