Pengakuan Pelaku Eksibisionis di Kabupaten Serang

Pelaku Eksibisionis Diperiksa di Polres Serang.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Pelaku eksibisionis, MNA (22), membuat pengakuan ke polisi dan publik. Saat itu, Minggu siang, 08 September 2024, dia melakukan aksi eksibisionisme di ruas Jalan Raya Nangela, Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

Visi Misi Andika-Nanang di Pilkada Kabupaten Serang Pendidikan Gratis dan Pembangunan Berkelanjutan

 

Saat melakukan aksi eksibisionisme yang akhirnya viral di medsos, pelaku MNA mengaku sedang tidak mabuk, mengkonsumsi narkoba ataupun obat-obatan keras.

Majelis Abuya Muhtadi Cidahu Dukung Airin Rachmi Diany dan Andika Hazrumy di Pilkada Serentak 2024

 

Dia mengaku tidak tahu mengapa sampai melakukan eksibisionisme diatas motor yang dikendarainya, saat kondisi lalu lintas ramai hingga viral di medsos.

Pilih Bupati Serang Jangan Coba-coba, Bukan Beli Jajanan Berhadiah

 

Pelaku MNA saat itu berangkat dari rumahnya di Kabupaten Serang, menuju Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Banten. Diperjalanan, dia melihat korban berinisial VR korban dan membuntutinya.

 

"Enggak tau, khilaf, enggak ada rencana, pas ngeliat cewek nya aja, (mabuk,ngobat) enggak, (udah berapa kali eksibisionis) baru kali ini, (ngeliat video porno) enggak bang, kerja di pabrik. Nyesel. Dari rumah mau ke Rangkasbitung, mau ngambil duit dulu di ATM tadinya," ujar pelaku eksibisionis, MNA, di Polres Serang, Jumat, 13 September 2024.

Kolase Pelaku Eksibisionis di Kabupaten Serang

Photo :
  • Kolase

Korban sempat panik karena khawatir di jambret ataupun begal. Nyatanya, VR menjadi korban eksibisionisme dati MNA.

 

Pelaku kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat aksi eksibisionisme nya itu, pelaku MNA diancam Pasal 36 Undang-undang Pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

 

"Pelaku eksibisionis membuntuti korban yang saat itu di jalan raya, setelah dibuntuti, pelaku melakukan kegiatan seksual, korban panik dan memvideokan hingga viral di medsos," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Serang, Ipda M. Aqlizar Akbar, dikantornya, Jumat, 13 September 2024.