Praktisi Hukum Geram ke Jokowi dan DPR Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Praktisi hukum mengecam pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan bagus menghargai keputusan lembaga negara, yakni DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait peraturan Pilkada.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dedy Sitorus Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp3 Miliar

Dimana, terjadi kontroversi dalam rapat Badan Legislasi DPR RI hari Rabu, 21 Agustus 2024, yang menganulir Putusan MK No. 70 tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah dan Putusan No. 60 terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang memungkinkan partai yang tidak punya kursi di DPRD bisa mencalonkan Kepala Daerah sebagai peristiwa biasa saja.

"Biasa saja, itu hal biasa seperti itu, Pemerintah tetap menghargai masing-masing lembaga Negara dengan kewenangannya masing-masing," ujar Jokowi.

Pleno Cagub Banten 2024 Dimulai, Berikut Hasil Perhitungan Suara di Kabupaten dan Kota

Menanggapi hal itu, Ridwan Darmawan, Praktisi Hukum Konstitusi mengecam pernyataan Jokowi tersebut, Ridwan menuding sang Presiden telah melanggar Konstitusi.

Menurutnya, Jokowi sebagai Presiden, Kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan memberikan tauladan serta taat konstitusi, bahwa Putusan MK final dan binding, final dan mengikat, sehingga harus ditaati oleh semua rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Laporan Kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor Dihentikan Bawaslu, Sikap Paslon 02, Kang Mus: Alasan Bawaslu Hina Akal Sehat

Ilustrasi Pencoblosan Di TPS

Photo :
  • Viva.co.id

"Pernyataan Jokowi jelas sebagai sebuah pelanggaran Konstitusi, Jokowi harusnya dengan kewenangannya menarik wakil pemerintah dari Rapat Baleg DPR RI yang jelas-jelas mengangkangi Putusan MK," tegas Ridwan, ditulis Kamis, 22 Agustus 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title