Praktisi Hukum Geram ke Jokowi dan DPR Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi
- Viva.co.id
Putusan MK No.70, jelas sekali mengatur bahwa penentuan pencalonan kepala daerah yang berlandaskan pada model Ambang Batas yang diatur dalam UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional, sehingga MK memberikan penafsiran melalui jalan sebagai mana diktum putusan nomor 70.
Sementara hasil rapat Baleg DPR RI justru tetap mengakomodir ketentuan pencalonan sebagaimana ketentuan sebelum diajukan Permohonan ke MK, dan menambah klausul pasal yang mengakomodir Lartai politik yang tidak punya kursi di DPRD.
Sementara ketentuan Pasal 7 UU Pilkada, di dalam RUU yang dihasilkan Rapat Baleg, justru mengakomodir Putusan MA yang jelas bertentangan dengan putusan MK nomor 70.
Bahwa menentukan batas usia calon kepala daerah untuk calon gubernur sekurang-kurangnya berusia 30 tahun, terhitung saat pendaftaran Calon, bukan saat Terpilih.
"Saya sebagai praktisi hukum sedih, miris dan kecewa atas berbagai tragedi hukum yang makin hari makin tidak karuan. Saya minta rakyat mesti kawal sama-sama konstelasi politik akhir-akhir ini, agar kita tidak masuk jurang bersama," jelasnya.