Maki Minta Dugaan Korupsi dan TPPU 15 Unit Pesawat MA60 Dibuka Kembali, Duga Dipakai Floating Crane

Boyamin Saiman
Sumber :
  • Viva.co.id

Banten.viva.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung RI segera membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 Unit pesawat MA60.

Erick Thohir Bertemu Shin Tae Yong Secara Tertutup, Bahas Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Isinya

Dimana akibat pembelian pesawat MA60 ini telah merugikan negara senilai USD 46,5 juta yang pernah diusut pada Mei 2011. 

Tujuannya untuk mencegah terjadinya cold case, khususnya dalam perkara-perkara korupsi sebagai extraordinary crime.

Kasus Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung, KPK Harus Periksa Seluruh Rekening Terlapor

"Harga per unit pesawat MA60, yang diproduksi Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki l sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu, sebesar Usd 11,2 juta," ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, usai menyerahlan laporan kepada JAMPIDUS Kejagung RI di Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. 

"Diduga telah digelembungkan dan/atau di mark up menjadi senilai USD14,3 juta per unit. Skema pembelian yang semula B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi G to B (government to business)," bebernya. 

Timnas Indonesia Setara dengan Jepang hingga Korea Selatan di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kasus berawal ditengah-tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, tanggal 29 Mei 2005, terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines.

Kemudian hal itu dilanjutkan dengan penandatangan MOU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China. 

Kendati ditolak oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kala itu, namun pada tanggal 5 Agustus 2008, telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 Unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines.

Pembelian itu dilakukan antara Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia, dengan China Exim Bank.

Dikatakan Boyamin sistem pengucuran pinjaman dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran.

Namun hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary loan agreement atau SLA senilai Usd 200 juta. 

Modus operandi untuk “mengamankan” uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar USD 46,5 juta, dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker “boneka”, yang dikontruksikan. 

Hal itu seolah-olah menjadi agent penjualan 15 Unit pesawat Xian Aircraft Industry, yang diperankan oleh MS, pemilik BPG, dengan memakai PT MGGS, diduga atas inisiatif AH, pemilik PT IMC PL, Tbk dan PT IM.

Kata Boyamin, uang hasil tindak pidana korupsi pembelian 15 Unit pesawat Xian Aircraft Company sebesar Usd 46,5 juta diduga diterima dan/atau ditampung dalam rekening PT Mega Guna Ganda Semesta.

Lalu diduga kemudian dialirkan ke rekening PT IMC Pelita Logistik, Tbk dan PT Indoprima Marine, yang selanjutnya dialihkan dan/atau dibelanjakan dan/atau dibayarkan untuk pembelian barang-barang termasuk floating crane batubara guna disamarkan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terkonfirmasi PT MGGS, perusahaan yang berdiri sejak tahun 1983 beralamat di Kawasan Pergudangan Pluit sebagai agent penjualan 15 Unit pesawat Xian Aircraft Industry dari China senilai Rp. 2,13 Triliun atau Usd 232,443 juta. 

Operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 mengalami kerugian sebesar Rp56 milyar dimana salah satu pesawat M60 jatuh di di perairan Kaimana Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 7 Mei 2011.

“Sesuai fakta dan alat bukti yang saling berkesesuaian, dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 Unit pesawat MA60 yang merugikan negara senilai USD 46,5 juta tersebut, dikualifisir melanggar UU," katanya. 

Adapun UU yang dilanggar yakni UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 4. 

Kemudian Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

"Terdapat alasan hukum yang kuat bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Boyamin lagi.

MAKI menolak menjelaskan nama-nama lengkap pelaku dan perusahaan yang dipakai. Namun berdasarkan rekaman jejak digital, broker yang dimaksud dijadikan “boneka”, yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agent penjualan 15 Unit pesawat Xian Aircraft Industry.

Diduga nama yang terlibat adalah Mulyadi Senjaya, pemilik Bukit Pelangi Golf, dengan memakai PT Mega Guna Ganda Semesta, diduga atas inisiatif Adi Harsono, pemilik PT IMC Pelita Logistik, Tbk dan PT Indoprima Marine, yang juga suami mantan Menteri Perdagangan RI ke 26.