Karyawan Kapal Ferry Tuntut Pelunasan Gaji Sebesar Rp6,2 Miliar

Perwakilan Karyawan yang Belum Dibayarkan Gajinya.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Ratusan karyawan PT Putera Master Sarana Penyeberangan menuntut perusahaan segera melunasi tunggakan gaji mereka yang mencapai sekitar Rp6,2 miliar. Usai mediasi dengan perusahaan buntu, mereka pun meminta bantuan KSOP Banten, agar bisa diberikan solusinya.

Resmi Beroperasi, RSUD Tigaraksa Belum Bisa Layani Peserta BPJS

 

"Gaji karyawan darat dan laut belum dibayarkan perusahaan bervariatif, paling lama 11 bulan, terhitung hingga bulan Juli 2024," ujar Ridho Airlangga Prasetyo, masinis KMP Nusa Agung, sekaligus mewakili karyawan, di depan KSOP Kelas 1 Banten, Cilegon, Selasa, 23 Juli 2024.

Cagub Banten 2024 Airin Rachmi Diany Bicara Kesehatan di Tangerang Selatan

 

Setelah mediasi antara perusahaan dengan karyawan di KSOP Kelas 1 Banten, mereka berencana akan mengadu ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Serang, Banten.

33 ABK Asal Filipina Ditangkap Saat Melakukan Aktivitas Pencurian Ikan

 

Tuntutannya agar perusahaan segera membayarkan tunggakan gaji karyawan yang mencapai Rp6,2 miliar itu.

 

"Akhirnya di mediasi oleh KSOP dan keluar surat deadlock. Kami akan mengajukan ke Pengadilan Hubungan Industri di Serang," jelasnya.

 

Berdasarkan data sementara yang dimiliki serikat pekerja, baru ada 186 karyawan aktif yang mengadukan nasibnya. Sedangkan yang memilih berhenti ada 15 orang. Gaji mereka belum juga dibayarkan pijak perusahaan.

Cuaca Buruk di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten

Photo :
  • Yandi/BantenViva.co.id

Perwakilan karyawan mengaku ada dua orang temannya yang meninggal dunia, lantaran tidak memiliki biaya untuk berobat. Sedangkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah tidak aktif, lantaran tidak pernah dibayarkan lagi oleh perusahaan.

BPJS Kesehatan.

Photo :
  • Ist.

"Ada dua teman kita meninggal karena BPJS Kesehatan tidak aktif, masih kerja, dia sakit tidak bisa berobat karena BPJS tidak aktif," terangnya.

 

Karyawan mengaku telah mendapatkan penjelasan dari perusahaan, mengapa gaji mereka belum juga dibayarkan. Alasannya, manajemen belum bisa menjual aset untuk melunasi tunggakan gaji mencapai senilai Rp6,2 miliar itu.

 

Dimana, gaji terendah untuk Anak Buah Kapal (ABK), sekitar Rp4,2 juta dan paling tinggi, kapten kapal, mencapai belasan juta per bulannya.

 

"Untuk alasan yang sering diutarakan pihak perusahaan karena belum bisa menjual aset untuk membayarkan, sampai sekarang belum ada titik terang untuk penjualan aset," ujar Erikson Lembong, masinis 4 KMP Nusa Putra, perwakilan karyawan lainnya, dilokasi yang sama, Selasa, 23 Juli 2024.

 

Sedangkan pihak perusahaan yang datang ke KSOP Kelas 1 Banten untuk mediasi, enggan memberikan penjelasannya kepada awak media. Dia memilih masuk mobil dan meninggalkan lokasi.

 

"Takut Saya salah ngomong. Saya juga karyawan juga, enggak (mau komentar)," ujar Waras Subagyo, perwakilan PT Putera Master Sarana Penyeberangan, Selasa, 23 Juli 2024.