Anggota Komisi V DPR RI Eddy Santana Pertanyakan Staf Wantimpres Gentayangan ke Syahbandar

Anggota Komisi V DPR RI Eddy Santana
Sumber :

Banten.viva.co.idAnggota Komisi V DPR RI, Eddy Santana Putra, dari Fraksi Gerinda mempertanyakan kewenangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dedy Sitorus Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp3 Miliar

Dimana Sidarto Danusubroto menugaskan stafnya Yesti Hutagalung untuk mencari data-data dokumen pengapalan batubara yang diloading melalui Jetty/Tuks yang akan ditertibkan terkait pertambangan legal di Kalimantan Timur. 

Surat Penugasan kepada Yesti Hutagalung, yang ditandatangani Sidarto Danusubroto selaku Anggota Wantimpres tertanggal 29 Juni 2024, beredar luas di kalangan trader dan penambang batubara di Kaltim telah menimbulkan kecaman. 

Real Count Lengkap Pilgub Banten 2024, Siapa Unggul

“Selain bentuk penyalahgunaan wewenang, surat penugasan tersebut juga rawan disalahgunakan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin 22 Juli 2024. 

Menurutnya tidak ada wewenang Wantimpres untuk mencampuri urusan Jetty/tuks dan loading batubara. 

Hasil Quick Count Pilgub Banten 2024, Airin Rachmi Diany Tumbang dari Andra Soni

"Termasuk tidak berhak meminta dokumen pengapalan. Saya minta para Syahbandar di Kaltim tidak melayani,“ ujarnya.  

Eddy menegaskan, tugas Wantimpres adalah memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasan pemerintahan negara. 

Halaman Selanjutnya
img_title