Mantan Napi Alvin Lim Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Fitnah di Medsos
Sebagaimana diketahui, Alvin Lim pernah dipidana dua tahun penjara terkait perkara surat palsu dan dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan fakta tersebut patut dipertanyakan moralitas dan kredibilitas yang bersangkutan sebagai seorang advokat.
Kemudian sesuai ketentuan pasal 10 ayat 1 Huruf B UU Advokat tahun 2003, seorang advokat yang di ancam hukuman 4 tahun, organisasi advokat dapat memberhentikan advokat itu dari Profesi advokat demi nama baik kehormatan profesi.
Juniver menegaskan, sebagai advokat, Alvin Lim seharusnya menghormati proses hukum, quad non, dengan tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang melanggar asas hukum praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dengan menyatakan Junto bersalah telah melakukan suatu perbuatan pidana.
Padahal, lanjut Juniver, proses hukum terhadap Junto masih sedang berlangsung, dan belum terbukti benar yang termuat dalam sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
“Bahwa terhadap pernyataan Alvin Lim tersebut, kami untuk dan atas nama Klien membantah,” tandasnya.
Juniver memaparkan, ada beberapa hal bantahan atas pernyataan Alvin Lim tersebut.