Penyandingan C Hasil dan D Hasil KPU Kota Serang ditunda Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan
- Yandi/BantenViva
Bahkan pada Senin dini hari, 08 Juli 2024, Bawaslu Kota Serang walkout dari ruang sidang, karena telah memberi saran agar sidang di tunda, mengingat situasi yang tidak memungkinkan. Namun hal itu tidak didengarkan oleh KPU Kota Serang.
Disisi lain, Bawaslu Kota Serang mengklaim telah memberi masukan ke KPU untuk segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi, atas gugatan Pileg 2024 Dapil Banten 2 yang diajukan oleh Demokrat.
"Karena KPU Kota Serang kan masih mengalami kebuntuan untuk meminta penjelasan-penjelasan. Bawaslu melihat amar putusan itu, bicara secara waktu sudah lewat, secara substansi ini masih berproses," terangnya.
Disisi lain, penyandingan perolehan suara Pileg 2024 Dapil Banten 2 untuk kursi DPR RI di KPU Kabupaten Serang berjalan lancar. Berbeda dengan KPU Kota Serang yang berjalan panas, lantaran hilangnya 20 Form C Hasil.
Sedangkan pada 10 Juli 2024 mendatang, jika melihat batas waktu, harus dilakukan rapat pleno penyandingan yang dilakukan oleh KPU Banten.
Kini, KPU Kota Serang masih menunggu petunjuk dari KPU RI, terkait proses penyandingan perolehan suara C Hasil dan sangat mungkin akan molor dari waktu yang ditetapkan.