Penyandingan C Hasil dan D Hasil KPU Kota Serang ditunda Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Sidang pleno penyandingan suara sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pileg 2024 DPR RI Dapil Banten 2, dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Proses penyandingan sendiri telah dilakukan sejak 03 Juli 2024, dengan batas akhirnya pada 05 Juli 2024, pukul 23.59 wib.
Lamanya pleno penyandingan suara Pileg Dapil Banten 2 untuk DPR RI, lantaran sebanyak 20 C Hasil hilang, terutama di lembar yang memuat perolehan suara PDI Perjuangan.
"Tadi KPU (Kota Serang) meminta waktu untuk di pending sampai ada balasan surat yang diajukan KPU Banten ke KPU RI, terkait apakah pleno ini dilaksanakan atau seperti apa," ujar Agus Aan Hermawan, Ketua Bawaslu Kota Serang di KPU Banten, Senin, 08 Juli 2024.
Dimana, Mahkamah Konstitusi (MK), dalam amar putusannya, nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, memerintahkan KPU Kota dan Kabupaten Serang, untuk menyandingkan perolehan suara Pileg 2024 Dapil Banten 2, untuk PDI Perjuangan di form C Hasil dengan D Hasil Kecamatan.
Selama lima hari sejak, terjadi gejolak yang memanas di dalam forum rapat pleno KPU Kota Serang. Bahkan pihak PDI Perjuangan meminta KPU Kota Serang menghitung ulang kertas suara untuk mendapatkan form C Hasil. Hal itu pun sudah dilakukan dan pada Senin dini hari, 08 Juli 2024, nyaris terjadi bentrokan antara massa PDI Perjuangan dan Demokrat di gedung KPU Banten. Beruntung bisa dilerai oleh polisi yang berjaga.