Ada 10 Dokumen C Hasil yang Diduga Hilang di KPU Kota Serang Saat Penyandingan Suara Pileg 2024
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
"Karena waktu (sidang gugatan) ke MK itu semua ada, lengkap. Tidak ada yang tertinggal, ketika pleno disini hilang itu urusan mereka. Kita tidak diberikan kewenangan memeriksa satu persatu," terangnya.
KPU Kota Serang mengakui ada dokumen C Hasil yang tidak ada saat dilakukan penyandingan, namun jumlah yang ditemukan baru ada 6 saja. Kini, pencarian 6 dokumen C Hasil sedang dilakukan digudang logistik mereka, karena batas akhir penyandingan perolehan suara pada 03 Juli 2024 ini.
"C Hasil hilang ini kita sudah koordinasi dengan penanggung jawab gudang logistik di Kota Serang, saat ini mereka sedang lakukan pencarian di gudang. Untuk panel 1 itu ada 6 yang hilang," ujar Nanas Nasihudin, Ketua KPU Kota Serang, dilokasi, Rabu, 03 Juli 2024.
Berdasarkan amat putusan MK nomor 183, ada 120 TPS yang perolehan suaranya harus disandingkan. Kemudian KPU Kota Serang mendapatkan 74 TPS yang harus disandingkan, sedangkan sisanya, masuk kedalam KPU Kabupaten Serang.
Penyandingan perolehan suara Pileg 2024 ini atas gugatan Caleg DPR RI asal Demokrat bernama Nuraeni. Dia mencurigai adanya dugaan penggelembungan suara yang menyebabkan dirinya gagal lolos ke Senayan.
"Ya (hanya Caleg) PDI Perjuangan (yang disandingkan), kita melihatnya dari C Hasil kemudian D Hasil kecamatan. C hasil dibacakan, D Hasil di koreksi, di paraf oleh tim sidang panel saat itu," jelasnya.