Makna Moto Polri dan Reformasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Viva

Banten.Viva.co.id - Polri memiliki sejarah panjang bagi Republik Indonesia, Senin, 01 Juli 2024, genap berusia 78 tahun. Mengutip Wikipedia, Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama, artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.

Mengenal Pasukan Elit Kerajaan Majapahit; Bhayangkara Pimpinan Gajah Mada

 

Dalam bahasa Sansekerta, Rastra berarti bangsa atau rakyat, kemudian dan sevakottama berarti pelayan terbaik, maka disimpulkan bahwa Rastra Sewakottama berarti pelayan terbaik bangsa/rakyat, dan dipahami sebagai, Polri sebagai pelayan dan abdi utama negara dan bangsa. Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954.

Polri Pernah Dibawah Kementrian, ABRI hingga RS Soekanto Mengundurkan Diri sebagai Kapolri

 

Polri mengemban tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sesuai penjabaran tugas kepolisian pada pasal 14 Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia.

Penataan Polri Dari Masa ke Masa

 

Saat ini, pimpinan kepolisian Republik Indonesia dijabat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan Wakilnya Komjen Pol Agus Andrianto.

 

Sejak bergulirnya Reformasi 1998, terjadi banyak perubahan yang cukup besar, ditengah maraknya berbagai tuntutan masyarakat dalam penuntasan reformasi, muncul pada tuntutan agar Polri dikeluarkan dari ABRI dengan harapan Polri menjadi lembaga yang profesional dan mandiri, jauh dari intervensi pihak lain dalam penegakan hukum.

Gedung Utama Polda Banten.

Photo :
  • Istimewa

Sejak 5 Oktober 1998, muncul perdebatan di sekitar presiden yang menginginkan pemisahan Polri dan ABRI. Dalam tubuh Polri sendiri sudah banyak bermunculan aspirasi-aspirasi yang serupa. Isyarat tersebut kemudian direalisasikan oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie melalui instruksi Presiden No. 2 tahun 1999 yang menyatakan bahwa Polri dipisahkan dari ABRI.

 

Upacara pemisahan Polri dari ABRI dilakukan pada tanggal 1 April 1999 di lapangan upacara Mabes ABRI di Cilangkap, Jakarta Timur. Upacara pemisahan tersebut ditandai dengan penyerahan Panji-panji Tribata Polri dari Kepala Staf Umum ABRI Letnan Jenderal TNI Sugiono kepada Sekjen Dephankam Letnan Jenderal TNI Fachrul Razi, kemudian diberikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Roesmanhadi.

 

Maka sejak tanggal 1 April, Polri ditempatkan di bawah Dephankam. Setahun kemudian, keluarlah TAP MPR No. VI/2000 serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI.

Kapolres Serang Bersama Para Buruh.

Photo :
  • Istimewa

Kemandirian Polri berada di bawah Presiden secara langsung dan segera melakukan reformasi birokrasi menuju Polisi yang mandiri, bermanfaat dan professional.

 

Pemisahan ini pun dikuatkan melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 ke-2. Dimana Polri bertanggung jawab dalam bidang keamanan dan ketertiban, sedangkan TNI bertanggung jawab dalam bidang pertahanan.

 

Pada tanggal 8 Januari 2002, di undangkanlah UU No. 2 tahun 2002 mengenai Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

 

Isi dari Undang-undang tersebut selain pemisahan, Kapolri bertanggung jawab langsung pada Presiden dibanding sebelumnya di bawah Panglima ABRI, pengangkatan Kapolri yang harus disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, dibentuknya Komisi Kepolisian Nasional untuk membantu Presiden membuat kebijakan dan memilih Kapolri.

Personel Ditlantas Polda Banten Jaga KTT WWF di Bali.

Photo :
  • Polda Banten

Kemudian Polri dilarang terlibat dalam politik praktis serta dihilangkan hak pilih dan dipilih, harus tunduk dalam peradilan umum dari sebelumnya melalui peradilan militer.

 

Internal kepolisian memulai reformasi internal dengan dilakukan demiliterisasi kepolisian dengan menghilangkan corak militer dari Polri. Perubahan paradigma angkatan perang menjadi institusi penegak hukum dan keamanan yang profesional, penerapan paradigma Hak Asasi Manusia, penarikan Fraksi ABRI (termasuk Polri) dari DPR, perubahan doktrin, pelatihan dan tanda kepangkatan Polri yang sebelumnya sama dengan TNI, dan lainnya.

 

Reorganisasi Polri pasca reformasi diatur dalam Perpres No. 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia.

Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, di Rumah Dinas nya

Photo :
  • Polda Banten

Pada masa reformasi, banyak dibentuk lembaga yang berada dibawah koordinasi dan berisikan personel Polri, seperti KPK (2002), BNN (2009), hingga Bakamla (2014). Perwira aktif Polri dapat menjabat dalam lembaga ini, baik menjadi penyidik, pejabat struktural sampai pimpinan.