Personel Jasa Konsultansi DPUPR Kota Serang Tidak Melaksanakan Pekerjaan Rugikan Negara Rp1,7 M

DPUPR Kota Serang
Sumber :

Hal tersebut tidak sesuai dengan:

Bus Peziarah dari Banten Lama Tabrakan Adu Kebo Dengan Truk Pasir

a. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, pada Lampiran II SDP Pengadaan Langsung JKK BU:

1) Instruksi Kepada Peserta Poin 3, bahwa penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan. 

Ada Balai Pelatihan untuk Mengurangi Pengangguran di Banten, Cek Apa Saja Isinya Disini

Tindakan itu antara lain membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung; dan

2) Poin 7.4, bahwa dokumen penawaran teknis kualifikasi tenaga ahli yang terdiri atas

Belum Ditetapkan Pemenang oleh KPU, Pasangan Budi Agis Sudah Rapat dengan Bappeda, Ada Apa?

daftar riwayat hidup personel yang diusulkan dan surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi atas personel yang tidak melaksanakan pekerjaan pada Dinas PUPR Rp1.741.977.800,00.