Personel Jasa Konsultansi DPUPR Kota Serang Tidak Melaksanakan Pekerjaan Rugikan Negara Rp1,7 M
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, pada Lampiran II SDP Pengadaan Langsung JKK BU:
1) Instruksi Kepada Peserta Poin 3, bahwa penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan.
Tindakan itu antara lain membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung; dan
2) Poin 7.4, bahwa dokumen penawaran teknis kualifikasi tenaga ahli yang terdiri atas
daftar riwayat hidup personel yang diusulkan dan surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi atas personel yang tidak melaksanakan pekerjaan pada Dinas PUPR Rp1.741.977.800,00.