Pilkada 2024, KPU Kembalikan Dokumen Pencalonan Independen di Tangerang
- Sherly/viva
Banten VIVA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Tangerang mengembalikan berkas pencalonan perseorangan atau independen pada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
Pengembalian berkas itu setelah dilakukan proses verifikasi administrasi, terkait dengan syarat minimal calon melalui jalur perseorangan atau independen dalam hal dukungan.
"Pada tanggal 13 Mei 2024 lalu, kita terima berkas pencalonan melalui jalur perseorangan atau independen dengan pasangan bakal calon, yakni Zulkarnain dan Lerru Yustira. Dalam berkas pencalonannya berdasarkan aturan jumlah dukungan syarat minimal 152.999, dan diserahkan ke kami sebanyak 159 ribu dukungan," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar, Senin, 10 Juni 2024.
Lanjut dia, sejak penerimaan berkas hingga 27 Mei 2024 lalu, pihaknya melakukan verifikasi administrasi. Yang kemudian, per tanggal 2 Juni 2024, pihaknya mendapati hanya 29 ribu dukungan yang dinyatakan sah atau memenuhi syarat dalam jalur perseorangan.
"Per tanggal 2 Juni 2024, kita sudah selesai melaksanakan verifikasi administrasi, secara hasil dari 159 ribu dukungan itu, yang memenuhi syarat hanya 29 ribu sekian, jadi 126 ribu itu tidak penuhi syarat secara administrasi dan 4 ribu belum penuhi syarat untuk calon perseorangan. Sehingga kita kembalikan berkasnya," ujarnya.
Kemudian, per tanggal 7 Juni 2024, pihaknya telah menerima berkas dari bakal pasangan calon perseorangan tersebut. Yang berdasarkan aturan PKPU, dalam pengembalian berkas, dukungan harus dua kali lipat jumlahnya dari termin pertama.
"Didalam petunjuk teknis, bahwa perbaikan ini dua kali lipat dari jumlah (dukungan) yang memenuhi syarat di termin pertama, jadi yang kita terima kemarin per tanggal 7 Juni 2024 itu sebanyak 233 ribu sekian," tambah Umar.