Ada Selisih Kekurangan Penetapan Pajak Air Tanah Pemkot Serang Senilai Rp1,2 Miliar

Pajak Air Tanah
Sumber :
  • BPPKAD

Banten.viva.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Banten mencatat ada selisih kekurangan pajak air tanah di Pemkot Serang sebesar Rp1,2 Miliar. 

Peta Kerawanan Pilkada Serentak 2024 dari Polda Banten dan Pencegahannya

Dimana pada tahun 2023 Pemkot Serang menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah dalam LRA Tahun 2023 (Audited) sebesar Rp226.846.110.000,00.

Sementara itu Pemkot Serang telah merealisasikannya per 31 Desember 2023 sebesar Rp192.901.866.052,00 atau sebesar 85,04% dari anggaran.

Di Hadapan Kader Muhammadiyah, Achmad Herwandi Tawarkan Konsep Pembangunan Partisipatif

Realisasi tersebut antara lain merupakan Pajak Air Tanah sebesar Rp1.794.127.145,00.

Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, yaitu air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Ketua Gerindra Kota Serang, Lamar dan Fit and Propertest di Partai Demokrat Banten

Pengambilan dan pemanfaatan air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian.

Kemudian juga dengan cara pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penutup lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan lain. 

Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) oleh Bapenda.

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebesar 20% dari dasar pengenaan pajak air tanah, yaitu Nilai Perolehan Air Tanah (NPA). 

Adapun pedoman penetapan NPA diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota Serang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

Hasil pemeriksaan atas SKPD dan dokumen pendukung penetapan Pajak Air Tanah menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

1) WP Belum Memiliki SIPA atau Masa Berlaku SIPA Telah Berakhir

WP yang melakukan kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah harus memiliki Surat Izin Pengambilan Air (SIPA). 

SIPA diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi, diantaranya memuat informasi WP, lokasi pengambilan air tanah, volume maksimal pengambilan air tanah yang diizinkan, dan masa berlaku SIPA.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap 20 WP Pajak Air Tanah Tahun 2023 menunjukkan terdapat 1 WP yang belum memiliki SIPA, dan 5 WP yang telah memiliki SIPA namun telah berakhir masa berlakunya, dengan rincian sebagai

Pajak Air Tanah

Photo :
  • batal

2) Penetapan Volume Pemakaian Air Tanah Tidak Memiliki Dasar Perhitungan

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, NPA sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah diperoleh dengan cara mengalikan volume air yang diambil dan dimanfaatkan dengan harga dasar air. 

Volume air tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan, dihitung dalam satuan meter kubik (M3 ) yang diperoleh berdasarkan angka meter air. 

Namun apabila WP belum memasang alat ukur meter air, ketetapan besarnya volume pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dihitung dari kapasitas pompa dikalikan lamanya penggunaan pompa.

Dengan ketentuan lama penggunaan pompa per hari dihitung 12 jam dikalikan hari bulan berjalan.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap 20 WP Pajak Air Tanah menunjukkan terdapat 13 WP yang dilaporkan tidak memasang alat ukur meter air.

Diantaranya sebanyak 12 WP ditetapkan dengan volume pemakaian air yang sama setiap bulan (flat), dengan rincian sebagai berikut

Pajak Air Tanah

Photo :
  • batal

Tabel di atas menunjukkan bahwa volume pemakaian air tanah yang dihitung secara flat setiap bulan oleh Bapenda (ditunjukkan pada kolom f) lebih kecil dari volume yang seharusnya.

Jika dihitung dengan formulasi sesuai dengan Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (ditunjukkan pada kolom e). 

Bapenda menjelaskan bahwa perhitungan volume pemakaian air tanah menggunakan angka volume pengambilan maksimal yang diizinkan dalam SIPA. 

Namun penjelasan tersebut tidak dapat dibuktikan secara matematis karena volume pemakaian air yang ditetapkan dalam SKPD masih lebih kecil dari volume pengambilan maksimal yang diizinkan dalam SIPA. 

Hal tersebut menunjukkan bahwa nilai Pajak Air Tanah yang ditetapkan dalam SKPD tidak memiliki dasar perhitungan yang valid.

BPK melakukan perhitungan ulang nilai Pajak Air Tanah terhadap WP yang belum terpasang alat ukur meter air dengan menggunakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Serang Nomor 6 Tahun 2022.

Peraturan itu berbunyi Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, yaitu dihitung dari kapasitas pompa dikalikan lamanya penggunaan pompa 12 jam per hari dikalikan hari bulan berjalan. 

Hasil perhitungan ulang menunjukkan terdapat selisih kekurangan penetapan Pajak Air Tanah Tahun 2023 pada sembilan WP sebesar Rp1.272.503.507,74, dengan rincian sebagaimana disajikan pada Lampiran 1.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Bapenda Hari W Pamungkas mengatakan s usahanya sudah jalan walaupun dia sedang proses pengurusan SIPA itu sudah jadi Wajib Pajak, bisa dipungut pajaknya. 

"Pada saat dia sedang mengurus SIPA, otomatis belum ada yang pasang meteran, karena meterisasi dulu kewenangannya Distamben, bukan kita, jadi dulu pajak provinsi, jadi banyak yang ga punya meterisasi," ujarnya. 

Dikatakan Hari, dalam pergub yang diturunkan di perwal, disebutkan kalau dia tidak punya meteran, maka dihitung 12 jam pemakaian dari kapasitas pompa.

"Kalo kita tetap menjalankan rekomendasi BPK bahwa harus ngitungin sesuai kapasitas mesin dikali 12 jam kali sekian tarifnya. Cuma kan saya harus menjaga keseimbangan keadilan," ujarnya. 

"Mereka meteran belum punya kalo kita hitung sampek begitu kan kasian usaha akan mati. Tapi rekomendasi dari BPK itu kami harus tagih sisanya kekurangan nya itu. Tapi kan kita lihat dinamika yang terjadi di masyarakat," bebernya. 

Dituturkan Hari jangan sampai hal tersebut menjadi kontraproduktif terhadap fungsi distribusi, regulasi, stabilisasi yang ada di Kota Serang. 

"Mau ga mau menjalankan rekomendasi itu, nanti di lapangan kita lihat. Apakah pertentangan dengan wajib pajak yang ditagih tersebut," ujarnya. 

"Kami harus menjalankan posisi di dua kondisi, satu sisi memang BPK dengan catatan ingin pemenuhan kas daerah bahwa ada kekurangan," ujarnya. 

"Batas waktu penagihan 60 hari, nanti kami buat surat teguran kepada WP, kemudian kami juga cek fisik dilapangan (betul ga penggunaannya segitu)," ujarnya.