Pembatasan Angkutan Batubara Disorot, Komunikolog : Persoalan Ambil Alih Pemerintah Pusat

Komunikolog Tamil Selvan
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan, menyoroti kebijakan terkait dengan pembatasan, hingga penghentian pengangkutan batubara melalui jalur darat dan jalur sungai.

Target Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Serang Capai Rp224 M

Dimana, kebijakan ini dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi atas permasalahan truk angkutan batu bara diwilayahnya yang kerap kali melintas tanpa jam opersional, serta dengan muatan berlebih.

Ia menilai bahwa kebijakan tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah setempat, tidak mampu melakukan kelola teknis dalam menyelaraskan sektor investasi tambang yang ada di Jambi dengan kepentingan publik, sehingga meminta persoalan ini diambil alih oleh pemerintahan pusat.

Temuan BPK Pelaksanaan Pekerjaan Jalan di DPUPR Kota Serang Tidak Sesuai Spesifikas

"Kita kan jadi bingung, tambang batubara ini ada sejak puluhan tahun, kenapa baru sekarang timbul masalah dan dilakukan pembatasan pengangkutan seperti ini. Jadi jelas ini bentuk ketidak mampuan dalam mengelola. Saya kira persoalan ini perlu segera diambil alih oleh pemerintah pusat, sebab selain menganggu iklim usaha dan investasi, tentu pasokan batubara ke PLN dan sektor dalam negeri lainnya juga terganggu," katanya di Tangerang, Rabu, 29 Mei 2024.

Disisi lain, ia mengantisipasi, jangan sampai kebijakan penghentian tersebut diambil dalam rangka kepentingan politik menuju Pilkada Serentak pada Oktober 2024 nanti.

Sedih, Jalan Menuju SDN Cilampang, Kota Serang Rusak dan Berlubang, Dindik Katakan Ini

"Disatu sisi penghentian angkutan batubara ini jelas membuat Indonesia dipandang sebagai negara yang tidak berkepastian hukum, karena perusahaan dengan segala legalitasnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat tetap tidak bisa beroperasi hanya karena kebijakan pemerintah daerah. Disisi lain, jangan sampai kebijakan ini hanya membuai masyarakat secara sementara guna meningkatkan kesukaan masyarakat pada pimpinan pemerintahan karena akan menghadapi pilkada, ini yang perlu menjadi konsen pemerintah pusat," ujarnya.

Dirinya juga meminta, agar Komisi 5 dan Komisi 7 DPR dapat turun tangan menyelesaikan masalah ini, dan mengambil solusi terbaik, sebab menurutnya penghentian sementara ini bukan solusi.

"Pak Jokowi bergiat agar investor asing mau melirik Indonesia sebagai tujuan investasinya, namun dengan tidak adanya kepastian hukum seperti ini, jangankan investor asing, investor lokal juga akan berfikir ulang. Jadi saya himbau agar kembali jalur darat dan jalur sungai dibuka, kalaupun ada hal-hal lain yang perlu menjadi perhatian khusus dari sisi pengusaha, saya kira mereka pasti ikut aturan," lanjutnya.

Terkait dengan produk hukum yang digunakan pemerintah provinsi Jambi untuk melakukan pelarangan tersebut yang menggunakan surat edaran. Menurutnya, surat edaran bukan produk hukum umum yang bisa digunakan untuk membuat aturan apalagi sampai melarang sebuah perbuatan.

"Dalam hukum, surat edaran itu bukan kategori regeling atau beschikking. Surat edaran itu sifatnya instruksi teknis suatu institusi kepada satuan kerja dibawahnya, maka tidak boleh bersifat umum apalagi sampai mengandung larangan. Maka saya kira perlu perhatian khusus dari kementerian dalam negeri terkait ini," ungkapnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan instruksiĀ untuk melarang angkutan batubara melintasi jalan umum atau jalan nasional melalaui Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.

Langkah ini mendapat berbagai dukungan dari seluruh pihak dimana, kebijakan itu bertujuan agar masyarakat pengguna jalanĀ  tidak lagi terganggu dan tidak menimbulkan permasalahan kemacetan di jalan yang selama ini terjadi akibat angkutan batu bara.

Pemerintah setempat pun telah mendesak para pengusaha batu bara untuk membangun akses jalan khusus, untuk lalu lintas batu bara, minimal ke sungai.