Kejari Kabupaten Tangerang Sebut Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Meningkat
- Sherly/viva
Banten VIVA - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, dalam pemusnahan, terdata adanya peningkatan kasus peredaran obat terlarang.
Berdasarkan data, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara dari Januari hingga Mei 2024, mulai dari narkotika jenis sabu, ganja, extacy, senjata tajam, uang palsu, alat komunikasi, hingga obat-obatan terlarang seperti tramadol dan hexymer.
Dirincikan untuk narkotika sabu seberat 38 gram, 95 butir pil extacy, dan lebih dari 9.000 butir obat terlarang dimusnahkan dengan cara digiling setelah dilarutkan dengan air. Lalu, untuk narkotika jenis ganja seberat 681 gram beserta 240 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Bila dilihat dari data, ada peningkatan pada perkara undang-undang kesehatan. Uang palsu pun ada peningkatan. Ini perlu diwaspadai oleh seluruh stakeholder," katanya, Rabu, 22 Mei 2024.
Terdapat ribuan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan. Namun demikian masih ada puluhan ribu butir obat tramadol dan hexymer yang menjadi barang bukti dalam perkara yang masih berjalan di Kejari Kabupaten Tangerang.
"Jadi memang ada tren kenaikan di perkara ini obat-obatan ini. Harus kita cegah bersama karena ini menyebabkan addict (kecanduan) juga," ujarnya.
Lanjut dia, meningkatnya tren perkara obat-obatan terlarang itu sejalan dengan banyak ditemukannya kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang, baik yang diedarkan secara sembunyi, terbuka, dan peredaran gelap lainnya.
"Dari yang sebelumnya tidak ada perkaranya, kemudian menjadi puluhan, dan sekarang ribuan, jadi secara grafik memang ada peningkatan.Berarti ada hal yang harus kita antisipasi khususnya dalam penyaluran dan pengawasan distribusi farmasi,".
Sedangkan untuk perkara uang palsu, ia mengungkapkan, jika dirunut dari perkara yang ditangani Kejari Kabupaten Tangerang, peningkatakan kasus uang palsu tersebut terjadi dalam 3-4 bulan terakhir di tahun 2024.
Ricky pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi uang di pasaran. Terlebih, perbuatan menyimpan, menyalurkan, dan menggunakan uang palsu, masuk dalam delik pidana.
"Ada fakta persidangan mereka membeli (uang palsu) dengan perbandingan 1 banding 5 semisal mereka beli 5 juta uang palsu seharga Rp1 juta tergantung kualitasnya dan ini harus kita cegah," ungkapnya.