Badko HMI Jabodetabeka Banten Ultimatum Kadis PUPR Banten Tak Laporkan Harta ke LHKPN KPK
Banten.viva.co.id –Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka Banten memberikan ultimatum kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan.
Hal tersebut terkait tidak dilaporkannya kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menurut sumber yang terpercaya, saya menduga tidak mengungkapkan aset dan kekayaannya dalam laporan yang wajib diajukan oleh pejabat publik," jelas Arkan, Sabtu 4 Mei 2024.
Dalam menghadapi situasi ini, Badko HMI Jabodetabeka - Banten memberikan ultimatum kepada Arlan Marzan untuk melakukan pengungkapan kekayaannya ke LHKPN dalam waktu yang ditentukan," ujarnya.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Badko HMI Jabodetabeka - Banten Bidang Informasi dan Komunikasi Glamora Lionda menegaskan bahwa integritas dan transparansi adalah nilai yang tidak bisa ditawar dalam pemerintahan yang baik.
Ketidakpatuhan terhadap aturan yang mengharuskan pejabat publik untuk melaporkan kekayaannya menciptakan ketidakpercayaan dan keraguan akan komitmen para pemimpin terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas.
Badko HMI Jabodetabeka - Banten juga menegaskan bahwa apabila Arlan Marzan tidak melakukan pengungkapan kekayaannya ke LHKPN dalam waktu yang ditentukan, mereka akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut, termasuk melakukan advokasi publik dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang.
"Kritikan dan tekanan yang diberikan oleh Badko HMI Jabodetabeka - Banten menyoroti pentingnya ketaatan terhadap aturan hukum dan integritas dalam kepemimpinan," katanya.
"Keputusan untuk memberikan ultimatum kepada Arlan Marzan menunjukkan bahwa masyarakat sipil memiliki peran yang aktif dalam memastikan akuntabilitas para pemimpin publik dan memperjuangkan kepentingan rakyat, " katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Arlan Marzan belum memberikan tanggapan resmi terkait ultimatum yang diberikan oleh Badko HMI Jabodetabeka - Banten.
Namun, publik menantikan langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran yang dilaporkan.