Ratusan Kades Kumpul Bahas Public Hearing Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
- Istimewa
Diakui Asri Anas, para Kepala Desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Provinsi Banten, paling banyak memberikan kontribusi terhadap revisi Undang-Undang Desa, sehingga apresiasi diberikan dengan melaksanakan kegiatan Public Hearing pertama se-Indonesia.
"Saya mengakui Banten paling banyak memberikan kontribusi terhadap revisi Undang Undang Desa kemarin, sehingga kita berikan apresiasi dengan memulai pertama kali dari Banten pelaksanaan public hearing," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Ketua DPD Apdesi Provinsi Banten Uhadi mengatakan, para kepala desa dapat benar-benar memanfaatkan kegiatan Public Hearing, sehingga dapat meningkatkan marwah desa sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Sumber dana kegiatan ini melalui iuran, dalam rangka dimana kami ingin penjelasan sosialisasi terhadap revisi Undang Undang Desa, sehingga kami antusias untuk melaksanakan kegiatan ini", tukasnya.