Nasib Badak Cula Satu di TNUK, Jadi Sasaran Perburuan Liar dan Culanya Dijual di Pasar Gelap

Badak Jawa
Sumber :
  • Instagram @badak.indonesia

Masih di bulan yang sama, terdakwa Sunendi pergi ke Jakarta untuk menjual cula badak itu ke pengepul yang diantarkan saksi berinisial Yi dan berhasil terjual seharga Rp 280 juta.

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor dan 3 Orang Penadah di Pandeglang

Usai menjual, terdakwa langsung kembali ke rumahnya di Pandeglang, Banten. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dan setiap orang mendapatkan sekitar Rp68 juta.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," dalam kutipan lainnya.

Pastikan Akan Berpasangan di Pilkada Pandeglang, Fitron-Diana Berharap Dapat 'Restu' dari PDIP