Kabar Gembira, Pekerja di Kota Serang Bisa Dapat THR Meski Baru Satu Bulan Masuk Kerja
Banten.viva.co.id –Ada kabar gembira nih, pekerja di Kota Serang bisa dapat Tunjangan Hari Raya (THR) meski baru satu bulan masuk kerja.
Hal itu dikatakan oleh kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Serang Poppy Nopriadi saat monitoring THR di Mall Of Serang.
Tim Monitoring THR Kali ini dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat beserta jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kota Serang.
Usai melakukan kunjungan di beberapa tempat diantaranya Hypermart dan Matahari, Poppy mengatakan seluruh karyawan mendapatkan tunjangan hari raya meskipun baru satu bulan bekerja.
“Dia satu per dua belas dikali gaji, berapapun dia lama bekerja dia akan tetap dapat jadi ya proporsional saja disesuaikan dengan perhitungan gaji dan sebagainya” ucap Poppy.
Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan alokasi yang berada di Mall Of Serang seluruhnya sudah memenuhi ketentuan peraturan yang menegaskan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai.
“Untuk THR tidak ada kendala dari tahun-ke tahun, tahun ini direncanakan di tanggal 31 sudah diberikan” ucap Yedi.
Selain itu, store general manajer Hypermart Susanto menuturkan minimal pekerja mendapatkan tunjangan hari raya terhitung satu bulan bekerja lamanya dengan perhitungan yang sudah ditentukan.
“Jadi pegawai meskipun baru satu bulan tetap dapat tunjangan dengan jumlah yang proporsional terhitungnya” ujar susanto.