Terjerat Judi Slot, 3 Pria Diamankan Usai Curi Motor di Rumah Warga
- Sherly / viva
Banten VIVA - Tiga pria dengan inisial, DD, DI dan NK diamankan Polsek Panongan, Polres Kota Tangerang, usai terbukti melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor di salah satu rumah warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kaporesta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, bermula saat rumah tersebut ditinggalkan pemilik untuk membeli makan, pada 2 Maret 2024 pukul 18.30 WIB.
Kemudian, tersangka DI yang telah melakukan pemantauan, langsung melancarkan aksinya yang berperan sebagai pemetik atau pencuri kendaraan roda dua.
"Tersangka DI langsung masuk ke halaman rumah dan mencuri satu unit motor milik pemilik rumah," katanya, Rabu, 13 Maret 2024.
Setibanya korban di rumah, ia terkejut mendapati motor sudah tidak terparkir di halaman yang mana, langsung ditindak lanjuti dengan pelaporan ke Polsek Panongan.
"Kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga mendapati tersangka DD sebagai penadah barang curian di salah satu kontrakan kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Dilakukan penyidikan lebih lanjut, hingga berhasil mengamankan DI sebagai pemetik, kemudian satu tersangka lainnya NK sebagai penampung.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya adanya komplotan pencurian kendaraan bermotor yang mana, selama 7 bulan sudah beraksi sebanyak 25 kali.
"Mereka sudah beraksi 25 kali selama 7 bulan. Pelaku DI yang berperan sebagai pemetik ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dan hasil curian itu dibagi tiga untuk keperluan sehari-hati dan judi slot," terang Baktiar.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti mulai dari kunci letter T, kemudian 2 buah korek berbentuk senjata api, dan 11 unit kendaraan roda dua dengan berbagai merk.
"Kita amankan beberapa barang bukti dan juga pasal yang diterapkan pun berbeda," ungkapnya.
Untuk DI dikenakan pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun. Kemudian, NK dikenakan pasal 481 KUHPidana penjara ancaman 7 tahun dan DD dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.