Selama Ramadan, ASN Tangerang Wajib Ikut Pengajian Gantikan Apel Pagi

ASN Pemerintah Kota Tangerang saat melaksanakan apel
Sumber :
  • Sherly / viva

Banten VIVA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2746/III/2024 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadan di lingkungan Pemkot Tangerang. 

ASN Maju Dalam Pilkada 2024, KPU Tangerang : Wajib Undurkan Diri Lebih Dulu

Dalam surat edaran tersebut, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan dikurangi  menjadi 32,5 jam per minggunya.

Di mana, penyesuaian jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.

Siap Jalin Sinergi, GP Ansor Kota Tangerang Harus Jadi Katalisator Pembangunan Generasi Muda

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Heryanto mengatakan, untuk ramadan 2024 ini, pihaknya kembali mengubah  jam kerja ASN pada setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

"Untuk OPD yang melaksanakan enam hari kerja atau dengan sistem shift, selanjutnya jam kerja diatur dengan Keputusan Kepala OPD masing-masing," katanya, Selasa, 12 Maret 2024.

Pendatang di Tangerang Menurun Hingga 50 Persen

Aktivitas para ASN dilingkup Pemerintah Kota Tangerang terkait dengan apel pagi pun ditiadakan. Di mana, pemerintah menginstruksikan dengan kegiatan pengajian rutin setiap paginya.

"Apel pagi ditiadakan, dan digantikan wajib pengajian rutin setiap pagi. ASN di lingkup Pemkot Tangerang juga diharapkan dapat mengikuti setiap kegiatan dengan menyesuaikan jam kerja selama Ramadan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title