Bongkar Mafia Beras Bulog, Polres Serang Sita 25 Ton
- Yandi/BantenViva.co.id
Banten.Viva.co.id - Bongkar mafia beras, Polres Serang tetapkan satu tersangka berinisial SK (52), selaku pemilik gudang sekaligus penggilingan padi, di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten. Total, ada 25 ton beras Bulog yang mereka repacking dengan merk Ramos, usai diputihkan dan diberi pewangi, kemudian dijual dengan harga beras premium.
"Tidak ada rem, agar diusut tuntas. Saya juga sudah laporkan ke bapak Kapolda, beliau menyampaikan agar hal ini dilakukan penegakkan hukum secara tegas, siapa yang terlibat, siapa yg bertanggung jawab agar di proses secara hukum," ujar AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang, dikantornya, Kamis, 07 Maret 2024.
Oleh mafia beras, produk repacking nya kemudian dipasarkan ke Bogor, Tangerang, Serang dan Cilegon, sejak 2019. Kemudian, sejak Desember 2023 hingga Maret 2024, keuntungan bersih mafia beras itu mencapai Rp732 juta.
"Modus operandi kejahatan ini dengan cara mengoplos beras Bulog, juga merepacking, blatching, pewangian. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak 2019. Kemudian pembuktian kita dari akhir Desember 2023 sampai sekarang sudah di distribusikan sekitar 270 ton beras kepada konsumen," terangnya.
Polres Serang tengah mengejar pelaku lainnya, termasuk otak intelektual pengoplos dan pemutih beras Bulog. AKBP Condro Sasongko memastikan tidak akan melepas para pelaku yang merugikan masyarakat itu.
"Sekarang masih dalam proses penyelidikkan, jangan sampai tersangka utama melarikan diri," jelasnya.
Ditengah mahalnya harga beras belakangan ini, karena El Nino hang menyebabkan petani gagal panen. Ulah mafia beras repacking juga jadi penyumbang melambungnya harga beras di pasaran.
Pemkab Serang berharap, dengan terbongkarnya mafia beras, bisa turut serta menurunkan harga beras.
"Kita tahu bahwa kejadian peningkatan harga beras sudah terjadi akibat dari El Nino, produksi turun, premium juga tinggi sekitar Rp16 ribu. Kita harapkan sesuai HET kembali normal," ujar Tuti Purwitasari, Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 07 Maret 2024.
Tak hanya dibungkus kembali dengan merk Ramos, ternyata ada karung dengan merk Bantuan Pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) hang mereka bungkus ulang. Namun kualitas nya buruk, karena sudah menggumpal dan jamuran.
Saat di grebek, ada enam orang, lima pekerja dan satu orang pemilik. Sebagai pemilik, SK (52), sudah dijadikan tersangka, sedangkan lima pekerjanya berstatus sebagai saksi.
"Untuk pasal yang dikenakan Undang-undang perlindungan konsumen pasal 62 dan 8, ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," ucap AKP Andy Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, dilokasi yang sama,Kamis, 07 Maret 2024.