Rapat Pleno KPU Kota Serang Bukan Dihentikan, Begini Penjelasan Bawaslu
- Yandi/BantenViva.co.id
Banten.Viva.co.id - Rapat Pleno KPU Kota Serang tidak dihentikan, melainkan sedang dilakukan penyandingan hasil suara sesuai keberatan yang disampaikan oleh Partai Demokrat Kota Serang, untuk caleg DPR RI atas nama Nuraeni.
Dimana, menurut Partai Demokrat, menduga ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh Caleg dari Partai PDI Perjuangan.
"Yang sekarang sedang kita lakukan adalah penyandingan atas keberatan yamg disampaikan Partai Demokrat berkenaan dengan adanya perbedaan perolehan suara antara PDI Perjuangan jenis pemilihan DPR RI," ujar Fierly Murdlyat Mabrurri, Komisioner Bawaslu Kota Serang, di lokasi, Rabu dini hari, 06 Maret 2024.
Jika penyandingan hasil suara tidak ditemukan kejanggalan ataupun kesalahan, maka jumlah suara dikembalikan sesuai dengan C Hasil rekapitulasi perhitungan suara.
"Makanya rekapitulasinya berjenjang. Kalau di TPS nya salah di benerin di PPK, begitu seterusnya sampai KPU RI. Di coret, ada kesalahan di jumlah," terangnya.
Terkait saksi Partai Demokrat yang tidak menandatangani berita acara perhitungan suara dan Pleno PPK maupun Pleno KPU Kota Serang, tidak akan mempengaruhi keabsahan rapat pleno yang sudah dilakukan secara berjenjang.
Bawaslu menghargai sikap saksi maupun partai politik yang mengambil sikap tersebut.