Saksi JPU Kejati Sumsel Sebut Tak Ada Kerugian Negara Terkait Akusisi PT SBS

Sidang PT SBS
Sumber :

Sedangkan ahli akuntan Erwinta Marius, kata Gunadi, menuturkan mengenai metode perhitungan kerugian negara, saat ditanya oleh salah satu penasihat hukum apakah dirinya adalah akuntan publik yang terdaftar, ia menjawab bahwa yang akuntan publik bukan dirinya namun AP Chaeroni.

Dakwaan JPU Kejati Sumsel Terkait Akusisi PT SBS Rugikan Negara Bertentangan dengan Putusan MK

"Sebelum menggunakan jasa KAP Chaeroni, Kejati Sumsel pernah melakukan ekspose kepada BPKP," ucapnya.

Namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah mencabut surat tugasnya kepada BKPK, kemudian menunjuk kantor Akuntan Publik Chaeroni. 

JPU Dinilai Tak Mampu Buktikan Dakwaan Soal Akuisisi, Ini Saran Pengamat

Di mana dirinya yang ditugaskan untuk menghitung kerugian negara, termasuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam BAP di Kejati Sumsel.

Adapun fakta yang menarik adalah pada saat Majelis menanyakan apakah ahli pernah dipidana, Erwinta kemudian membenarkan pertanyaan tersebut.

Keterangan Konsultan Saat Persidangan Sebut PT SBS Layak Diakusisi

Ainuddin, selaku penasihat hukum dari pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan berkata, audit tersebut harus dipertanyakan. Karena tidak menerapkan asas asersi dan hanya mengambil data dari pihak penyidik.

“Menurut para ahli yg dihadirkan JPU saja harusnya audit tersebut tidak dapat diakui," katanya.