Ganjar dan Anies Mendadak Ragu Hasil Quick Count, Data Tidak Bisa Menyenangkan Pihak yang Kalah

Prabowo Gibran
Sumber :
  • Instagram @prabowogibran

“Begini, quick count itu kan empirik objektif, artinya apa yang dilihat di C1 plano itu yang dilaporkan tidak bisa ngarang-ngarang, bukan asumsi, bukan opini, tapi itu adalah hasil dari data yang disalin bukan omongan orang, kan tertulis, itu dipindahkan ke data kita semuanya yang TPS terpilih,” paparnya.

Dunia Menyambut Kemenangan Prabowo-Gibran, Pengamat: Penuhi Aspek Legitimasi Pilpres 2024

Dijelaskan Pangi, lembaga survei tidak akan mungkin bermain dengan data karena sudah sesuai dengan metodologi yang baku, termasuk pemilihan sampling. 

"Semua TPS yang dijadikan sampling punya potensi untuk terpilih sebagai sampel, yang disebut sebagai probability sampling, begitu,” imbuhnya.

Hak Angket Tidak Akan Mengubah Hasil Pemilu, Pakar Hukum Sarankan Anies-Ganjar Legowo

Lanjut Pangi menyampaikan, pengambilan sampel juga dilakukan oleh seorang yang ahli, sampel sudah ditentukan sebelum pencoblosan berlangsung. Hal itu ditegaskan Pangi untuk menepis sangkaan sampel quick count hanya di TPS di mana Prabowo-Gibran yang menang.

“Kan ada juga asumsi atau opini itu kita ngambil sampel-sampel yang Prabowo menang, kan ngawur. Padahal sampling itu sudah disiapkan sebelum petugas quick count itu turun di lapangan,” tegasnya.

Pakar Hukum Sebut Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu di DPR Tidak Relevan, Bersifat Politis

Lebih lanjut Pangi mengatakan, quick count berupaya untuk menjaga data secara cepat dan akurat, sementara terkait adanya kecurangan atau tidak itu tidak dapat ditangkap oleh quick count.

Dia mengatakan, pihak yang tidak percaya hasil pemilu ini dapat menggunakan hak konstitusinya untuk melaporkan ke pihak berwenang, tidak hanya menggiring opini yang membahayakan legitimasi hasil pemilu.

Halaman Selanjutnya
img_title