Gegara Fota Caleg Jagoannya Tak Ada saat Mau Nyoblos, Warga di Serang Protes, Kok Bisa?

Suasana pemungutan suara lanjutan di Serang
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Banten.viva.co.id – Gegara foto caleg jagoannya tak ada di surat suara saat hendak mencoblos, seorang pemilih di TPS 09 Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas, kabupaten Serang, Banten pun protes. Usut punya usut, surat suara caleg DPRD Kabupaten Serang yang diterima pemilih itu tertukar untuk di daerah lain.

DPRD Banten Apresiasi Bulog Jaga Ketersediaan Pangan di Lebak dan Pandeglang

Imbasnya, proses pemungutan suara pun harus diulang di keesokan hari lantaran surat suara caleg DPRD Kabupaten Serang dapil 4 dicoblos di TPS 09 Desa Bumijaya yang seharusnya masuk ke dalam dapil 1.

"Jadi kemarin (Rabu), ada pemilih, pas mau milih itu ga ada caleg jagoannya, terus dia protes, dari situ ketauan kalau ada (surat suara) yang tertukar. Kita juga ga ngeuh, ternyata ada surat suara dapil 4 masuk ke sini, kalau di sini seharusnya itu dapil 1," kata Purnama ditemui saat proses penghitungan ulang di TPS 09 Desa Bumijaya, Kamis 15 Februari 2024.

Mewah, Baju Dinas Anggota DPRD Kota Serang Dianggarkan Rp4 Juta untuk Satu Orang

Atas insiden tersebut, proses pemungutan suara caleg DPRD Kabupaten Serang pun terpaksa dihentikan pada Rabu 14 Februari 2024 kemarin. Namun proses pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI hingga DPRD Provinsi Banten tetap dilanjutkan sampai proses penghitungan suara selesai dilakukan.

"Khusus untuk (pemilihan) DPRD Kabupaten dihentikan kemarin, kalau yang lain enggak. Dan itu saat pemungutan suara sudah sekitar 50 persen. Ada sekitar 7 surat suara yang tertukar dan sudah dicoblos itu," ungkapnya.

Pesan Airin Rachmi Diany untuk Kader Perempuan Golkar di Seluruh Indonesia

Proses pemungutan suara pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Serang terpaksa dilakukan ulang pada Kamis 15 Februari 2024. Sehingga para petugas KPPS di TPS 09 pun harus bekerja ekstra selama 2 hari berturut-turut.

Bahkan, para petugas KPPS 09 harus mengumumkan melalui pengeras suara di mesjid-mesjid hingga door-to-door kepada para pemilih yang masuk dalam DPT untuk kembali mau datang ke TPS guna melakukan pencoblosan legislatif DPRD Kabupaten Serang.

Halaman Selanjutnya
img_title