Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Perdagangan Orang di Tangerang, Banten, Begini Modusnya
Kamis, 1 Februari 2024 - 19:00 WIB
Sumber :
- Humas Polri
Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur.
Baca Juga :
Demo di Mabes Polri, HMI Cabang Serang Desak Kapolda Banten Dicopot, Dugaan Netralitas Jelang Pilkada 2024
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.