Keterangan Konsultan Saat Persidangan Sebut PT SBS Layak Diakusisi

Persidangan PT SBS
Sumber :

Banten.viva.co.id  – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam ( PT BA ), dengan penahanan AP, MI, SI, TI serta NT, kembali digelar di pengadilan Negeri ( PN) kelas 1 A Pelembang. 

Dipimpin Hakim Gemes, Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya di PN Jakarta Utara

Kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari konsultan PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka dan Ir. Rudi Muhamad Safrudin dari KJPP RSR, Jumat 26 Januari 2024. 

Konsultan PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka menjelaskan awal mula kerjasama PT BA dan Bahana adalah melakukan pekerjaan konsultan untuk pendukung dan melakukan due diligence terbatas yaitu financial, pajak maupun legal. 

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Menurut Rudy bahana terlibat dalam proses pekerjaan konsultan adalah dengan mengajukan proposal yang sebelumnya ada surat dari PT BA dan pada akhirnya Bahana ditunjuk sebagai pemenang. 

“Awal mula kami bekerjasama dengan PT BA dalam pelaksanaan pekerjaan konsultan untuk mendukung dan melakukan due diligence terbatas yaitu financial, pajak maupun legal dalam proses akuisisi PT SBS ,” ujarnya. 

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

“Kami disurati oleh PT BA untuk ikut dalam proses lelang sebagai konsultan Akusisi PT SBS kemudian Bahana mengajukan proposal dan pada akhirnya Bahana sebagai pemenang” terang Rudy.   

Kajian yang dilakukan oleh PT Bahana menurut Rudy adalah kajian kelayakan investasi dan proses akusisi PT SBS oleh PT BMI atas permintaan PT BA. Rudy mengatakan ekuitas PT SBS pada saat akuisisi bersifat negatif tetapi tetap layak untuk diakusisi.  

“Dalam proses akusisi ekuitas PT SBS negatif tetapi dalam kajian kami layak untuk diakuisisi,” kata Rudy.

Rudy menilai dalam proses akuisisi, PT BA menyediakan dana sebesar Rp 48 miliar untuk injeksi modal yang digunakan untuk revitalisasi peralatan PT SBS. 

Sementara itu, untuk Saksi kedua yang dihadirkan Rudi Muhamad Safrudin dari KJPP RSR mengatakan KJPP RSR hanya melakukan kajian tetapi tidak memberikan rekomendasi.   

“Kami hanya melakukan kajian dan penilaian aset tetapi tidak memberikan rekomendasi soal akuisis PT SBS” kata Rudi.   

Sementara itu Penasehat Hukum keempat penandatanganan, Gunadi Wibakso menilai jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah ketika menyamai apa yang dilakukan oleh PT BA Tbk sebagai akuisisi murni.  

Gunadi menjelaskan anggapan kepemilikan saham 95 persen yang dipegang PT BMI akan menjadi PT BA. 

"Penuntut umum belum paham akuisisi dan investasi, yang dilakukan PT BA adalah investasi yang wujudnya adalah akuisisi. Kami jelaskan bahwa akuisisi pasti investasi tapi investasi belum tentu akuisisi," katanya.   

“Yang benar adalah pada waktu akuisisi komposisi sahamnya adalah 95 persen milik PT BMI dan 5 persen milik PT TISE. Dalam perjalanan bisnis ke depan karena kondisi PT SBS semakin baik,” ujarnya. 

“Maka PT BMI berkehendak untuk menguasai sepenuhnya menguasai 100 persen saham. Oleh karena itu membeli saham PT Tise dibeli PT BA 5% dengan valuasi saham yang dilakukan konsultan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono yang juga mantan Komisaris PT Bukit Asam mengatakan bahwa hutang yang ditinggalkan perusahaan setelah dilakukan akuisisi. 

Pada saat sidang sedang berlangsung, Saksi juga membenarkan bahwa dalam proses akuisisi PT SBS telah dilakukan kajian dan arahan persetujuan.

“Hutang itu ditanggung oleh perusahaan setelah di akuisisi,” ungkap Agus Suhartono saat menjawab pertanyaan JPU di Pengadilan Negeri Palembang

Akuisisi PT SBS dilakukan berawal dari adanya surat dari arah rencana akuisisi mengenai jasa penambangan, kemudian dilakukan kajian dari aspek-aspek hukum dan juga telah dilakukan evaluasi,” jelasnya.