Di Persidangan Eks Direktur PT BMI Sebut Akusisi PT SBS Menguntungkan dan Menaikan Laba

Persidangan PT SBS.
Sumber :

Banten.viva.co.idSidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), Senin 8 Januari 2024 kembali digelar. 

Dipimpin Hakim Gemes, Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya di PN Jakarta Utara

Pada persidangan yang dpimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi menghadirkan langsung kelima terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang

Adapun untuk kelima terdakwa tersebut yaitu, Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PT BA) Milawarma, Mantan Analisis Bisnis Madya PT BA serta wakil Ketua Tim Akusisi Penambangan PT BA Nurtimah Tobing.

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akusisi Penambangan PT BA Saiful Islam dan Direktur Tri Ihwa Samara selalu pemilik PT SBS sebelum d akusisi PT BA. 

Pada saat persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan saksi yakni mantan komisaris PT BMI Suherman. 

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

Dia juga mantan Direktur Utama PT BMI serta pernah menjabat sebagai senior manager perbendaharaan dan pendanaan PT BA. 

Suherman dengan gamblang menjelaskan bahwa pada saat dia menjabat komisaris PT BMI, waktu itu, dia diajukan berkas rencana pengambil alihan saham PT SBS, tujuanya untuk dijadikan anak perusahaan PT BA. 

"Waktu itu yang mengajukan ke saya yakin Direktur PT BMI, tepatnya pada 1 Desember 2014. Kemudian, saya pun ikut menyetujui rencana pengambil alihan saham PT SBS," ujarnya. 

"Selanjutnya, bulan Januari digelar RUPS Sirkuler semua komisaris dan seluruh pemegang saham ikut menyetujui rencana pengambil alihan tersebut, " Kata Suherman dalam persidangan tersebut. 

Suherman menjelaskan, terkait akusisi saham PT SBS dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) memang sudah ada rencana pengembangan perusahaan terkait pendirian anak perusahaan. 

Kata Suherman, dimana akusisi perusahaan tersebut dilakukan karena pada tahun 2012 sampai dengan 2015 harga baru bara terpuruk jatuh. Sehingga, ketika itu, PT BA turun. 

"Atas dasar itulah direksi dengan dibantu konsultan melakukan kajian untuk mengakusisi saham PT SBS sebagai anak perusahaaan. Tujuanya menekan biaya jasa kontraktor," ujarnya. 

Sebab, untuk jasa kontraktor ini, ketika itu, PTBA menggunakan jasa pihak kontraktor dari Pama Persada, makannya agar PTBA memiliki anak perusahaan dibidang jasa kontraktor dilakukan akusisi saham PT SBS. 

"Jadi SBS ini untuk kepentingan PTBA dalam rangka menekan biaya pengeluarsn." jelas Suherman. 

Suherman menjelaskan bahwa, adanya akusisi saham PT SBS, PTBA sangat terbantu menjadi anaak perusahaan. Kata Suherman, penjualan juga meningkat dan menyebabkan meningkatnya laba. 

"Yang saya ketahui, dengan adanya PT SBS, membuat penjualan banyak hingga PTBA mendapatkan keuntungan laba banyak. Kemudian biaya pengeluaran lebih turun jika dibandingkan sebelumnya, dimana aktifitas masih dikerjakan oleh kontraktor lain, " tutur Suherman saat persidangan. 

Lebih lanjut, Suherman menjelaskan, akusisi saham PT SBS waktu itu, kondisinya memang sedang serba sulit hingga pendapatan PTBA menyusut. Sementara disisi lain, PTBA mesti memasok bahan baku untuk listrik pulau Jawa dan Bali. 

"Apabila produksi PTBA terganggu, maka kelistrikan Jawa dan Bali juga tergannggu. Oleh karena itu, dilakukan kajian terkait pengembangan bisnis, sehingga dilakukan akusisi saham PT SBS menjadi anak perusahaan," terang Suherman. 

Terkait kesaksian Suherman tersebut, Ketua Majelis Hakim Pitriadi mengajukan pertanyaan kepada saksi. Menurut Hakim, jadi benar yang mengambil kebijakan dalam akusisi adalah direktsi dan manajemen juga ikut memutuskan saham PT SBS. 

"Jadi benar ya, direksi yang ambil kebijakan dalam akusisi saham ini, dan manajemen juga ikut memutuskan dalam akusisi saham PT SBS ini, " Tanya Hakim saat di persidangan. 

"Benar yang mulia Majelis Hakim, " Jawab Suherman. 

Kemudian, Hakim menegaskan kembali, apakah saksi yakin terkait keterangan tersebut. 

"Yakin yang mulia Majelis Hakim, " ujar Suherman. 

Sementara itu, Tim kuasa hukum kelima terdakwa Gunadi Wibakso menyebut bahwa keseluruhan proses akuisisi saham telah sesuai dengan peraturan. 

Dalam persidangan, para saksi juga menyebutkan bahwa akusisi tersebut menguntungkan perusahaan. 

Disinggung tentang data keuntungan oleh Hakim pada saat perpisahan, kata Gunadi, pihaknya pasti akan menyerahkan data tersebut di persidangan. 

"Nanti data keuntungan itu pasti kami ajukan sebagai bukti, " jelas Gunadi.