Tiap Desa Setor Rp5,4 Juta, Kegiatan Pembinaan Desa oleh DPMPD Pandeglang Diduga Salahi Aturan

Kegiatan DPMPD Pandeglang
Sumber :
  • Instagram @dpmpdpandeglang

Selain itu, kata dia, sebelumnya kegiatan ini pun tidak pernah ada baik pada dokumen perencanaan desa maupun pada APBDes 2023.

Hadir di Pelantikan Presiden, Fery Radiansyah Usulkan Perubahan Besar untuk Desa

Rahmat mengatakan, di wilayah dampingannya, yaitu di Kecamatan Kaduhejo, beberapa desa diketahui sudah menyetorkan dana yang bersumber dari dana desa sebesar Rp5,4 juta kepada pihak DPMPD Kabupaten Pandeglang.

Peruntukan dana Rp5,4 juta yang disetorkan oleh pemerintah desa ke pihak DPMPD itu, lanjut Rahmat, yakni untuk pembayaran honorarium tiga narasumber yang mengisi kegiatan pembinaan aparatur desa dan BPD tersebut.

Andra Soni Janjikan Rp300 Juta per Desa untuk Banten yang Lebih Maju

"Tiga narasumber itu meliputi satu orang dari DPMPD, satu dari Inspektorat ditambah satu orang pendamping narasumber dari unsur kecamatan setempat. Per satu orang narasumber terhitung dibayar Rp1,8 juta. Totalnya setiap desa bayar honor narsum Rp5,4 juta," katanya.

Namun yang membuatnya tak habis pikir, tandas Rahmat, pada saat pelaksanaan kegiatan, narasumber dari DPMPD dan Inspektorat malah dinilainya telah mengajari pemerintah desa melanggar aturan dan ketentuan yang ada. Yaitu dalam hal waktu pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai.

5 Pemburu Burung di TNUK Ditangkap Tim Patroli Gabungan, Dalihnya untuk Dijual Rp400 Ribu

"Honor narasumber yang dibayarkan oleh pemerintah desa Rp900 ribu per jam per orang. Maka ketika desa bayar 5,4 juta, seharusnya kegiatan dilaksanakan selama 6 jam, masing-masing narasumber menyampaikan materi selama 2 jam, tetapi ini waktu pelaksanaan kegiatan rata-rata tidak sampai 3 jam, bahkan ada yang hanya 2 jam," terang Rahmat.

Parahnya lagi, lanjut Rahmat, kegiatan yang diinisiasi oleh DPMPD selaku pembina pemerintah desa bersama Inspektorat selaku pengawas, pada pelaksanaannya diduga mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.

Halaman Selanjutnya
img_title